SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL—Warga di sekitar Stadion Sultan Agung Bantul, Dusun Pacar, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon mengeluhkan maraknya atraksi bebas sepeda motor (free style) sampai balap liar di stadion kandang Persiba Bantul itu.

Seorang warga Pacar, Adi, mengungkapkan stadion yang sebagian wilayah berada di dusunnya tersebut kerap disalahgunakan para muda-mudi alias tidak digunakan untuk pertandingan sepak bola. Mereka beraktivitas seperti balapan liar dan atraksi sepeda motor.  Kegiatan balap liar biasanya dilakukan pada malam Minggu sedangkan freestyle kerap dilakukan setiap sore hari.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Juga pernah untuk tempat minum minuman keras dan tempat pacaran muda-mudi,” ungkapnya, Senin (13/10/2014).

Atraksi bebas sepeda motor itu membuat bising masyarakat karena dilakukan setiap sore. Aksi itu bahkan berlanjut sampai ke jalan raya dan mengganggu lalu lintas kendaraan. Menurut Adi, kecelakaan lalu lintas pernah terjadi di jalan raya dekat stadion akibat atraksi bebas sepeda motor tersebut.

“Pernah sepeda motor aksi jumping [melompat] sampai kecelakaan karena jatuh,” tuturnya.

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan menyatakan polisi tidak melarang adanya atraksi bebas sepeda motor tersebut karena tidak membahayakan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya.

“Biasa itu kalau hanya atraksi sepeda motor, mending di dalam arena stadion dari pada di jalan raya. Saya biasa lari sore di stadion jadi melihat kondisinya,” terang Surawan. Untuk peredaran minuman keras, belum pernah ditemukan polisi.

Kepala Polsek Sewon Kompol Heru Setiawan mengatakan polisi kerap menggelar razia di Stadion Sultan Agung. Dari pantauan polisi, kebanyakan warga yang beraktivitas di stadion tersebut bukan berasal dari desa-desa di dekat stadion.

Warga Dusun Kepuhan, Timbulharjo, Erfan mengatakan atraksi sepeda motor itu sejatinya tidak mengganggu warga sekitar maupun pengguna jalan raya. Atraksi sepeda motor itu justru menjadi tontotan warga karena dianggap menarik.

“Kecuali di luar stadion mengganggu jalan. Kalau menurut saya enggak apa-apa [di dalam stadion untuk freestyle] karena itu kreativitas anak-anak muda,” imbuhnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Ini Nama 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Terbanyak dari PDIP

Ini Nama 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Terbanyak dari PDIP
author
Newswire , 
Abdul Jalil Jumat, 3 Mei 2024 - 20:40 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kantor KPU Kota Surabaya. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Puluhan orang itu yang berhak duduk di kursi dewan Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan Pemilu tahun 2024.

Penetapan itu tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Kami melakukan salah satu tugas yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 18, untuk melakukan penetapan perolehan kursi anggota dewan perwakilan tingkat kota beserta calon legislatif terpilihnya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/5/2024).

Naafilah menyatakan penetapan tersebut juga mengacu pada instruksi KPU Republik Indonesia, yakni bagi setiap daerah yang tidak ada sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi bisa melakukan penetapan anggota DPRD terpilih.

Koran Solopos

“Sengketa yang saat ini masih berjalan itu sengketa DPR RI, kalau penetapan-nya juga nanti kalau DPR RI kewenangan KPU RI, bukan kota,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Berikut ini nama anggota DPRD Kota Surabaya terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024.

Dapil 1 (10 kursi):

Emagazine Solopos
  1. Budi Leksono – PDI Perjuangan (13.271 suara).
  2. Ajeng Wira Wati – Partai Gerindra (11.467 suara).
  3. Ais Shafiya – PKB (10.860 suara).
  4. Michael Leksodimulyo – PSI (5.790 suara).
  5. Aldy Blaviandy – Partai Golkar (7.824 suara).
  6. Tri Didik Adiono – PDI Perjuangan (12.021 suara).
  7. Zuhrotul Mar’ah – PAN (9.985 suara).
  8. Enny Minarsih – PKS (5.484 suara).
  9. Imam Syafi’i – Partai NasDem (10.233 suara).
  10.  Azhar Kahfi – Partai Gerindra (7.114 suara).

Dapil 2 (11 kursi): 

  1. Baktiono – PDI Perjuangan (16.049 suara).
  2. Luthfiyah – Partai Gerindra (10.142 suara).
  3. Mohammad Faridz Afif – PKB (15.576 suara).
  4. Achmad Nurdjayanto – Partai Golkar (11.960 suara).
  5. Faris Abidin – PKS (4.906 suara).
  6. Abdul Malik – PDI Perjuangan (10.993 suara).
  7. Juliana Eva Wati – PAN (7.237 suara).
  8. Muhammad Saifuddin – Partai Demokrat (8.535 suara).
  9. Yuga Pratisabda Widyawasta – PSI (2.005 suara).
  10. Buchori Imron – PPP (13.268 suara).
  11. Saiful Bahri – Partai NasDem (7.365 suara).

Dapil 3 (10 kursi):

  1. M Eri Irawan – PDI Perjuangan (13.384 suara).
  2. Bagas Iman Waluyo – Partai Gerindra (6.020 suara).
  3. William Wirakusuma – PSI (8.192 suara).
  4. Aning Rahmawati – PKS (13.859 suara).
  5. Laila Mufidah – PKB (13.865 suara).
  6. Arif Fathoni – Partai Golkar (11.795 suara).
  7. Adi Sutarwijono – PDI Perjuangan (12.799 suara).
  8. Herlina Harsono Njoto – Partai Demokrat (8.261 suara).
  9. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am – PDI Perjuangan (5.959 suara).
  10. Muhaimin – PPP (6.156 suara).

 

Interaktif Solopos

Dapil 4 (9 kursi):

  1. Arjuna Rizki Dwi Krisnayana – PDI Perjuangan (16.157 suara).
  2. Bahtiyar Rifai – Partai Gerindra (13.927 suara).
  3. Cahyo Siswo Utomo – PKS (7.926 suara).
  4. Agoeng Prasodjo – Partai Golkar (11.678 suara).
  5. Rio DH. I. Pattiselano – PSI (5.268 suara).
  6. Tubagus Lukman Amin – PKB (8.525 suara).
  7. Sukadar – PDI Perjuangan (9.649 suara).
  8. Ghofar Ismail – PAN (11.299 suara).
  9. Rabbany Al Yunyfar – Partai Gerindra (7.303 suara).

Dapil 5 (10 kursi):

  1. Yona Bagus Widyatmoko – Partai Gerindra (16.872 suara).
  2. Syaifuddin Zuhri – PDI Perjuangan (13.175 suara).
  3. Mochamad Machmud – Partai Demokrat (17.066 suara).
  4. Minun Latif – PKB (10.387 suara).
  5. Josiah Michael – PSI (9.083 suara).
  6. Johari Mustawan – PKS (6.561 suara).
  7. Akmarawita Kadir – Partai Golkar (11.832 suara).
  8. Alif Iman Waluyo – Partai Gerindra (12.532 suara).
  9. Siti Mariyam – PDI Perjuangan (5.141 suara).
  10. Agus Mashuri – PPP (11.460 suara).

Sedangkan untuk komposisi partai DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, yakni PDI Perjuangan 11 kursi, Gerindra 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, dan PSI 5 kursi. Selanjutnya, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan NasDem 2 kursi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Ketika Korupsi Dikorupsi

Ketika Korupsi Dikorupsi
author
Ichwan Prasetyo Jumat, 3 Mei 2024 - 20:34 WIB
share
SOLOPOS.COM - Firman Situmeang (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Korupsi merupakan masalah klasik di Indonesia. Sejak negeri ini merdeka sampai hari ini para pejabat di negeri ini tak pernah takut untuk korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyak kasus korupsi yang membuat pembangunan di negeri ini menjadi terhambat.

Sepanjang 2023 saja, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima  5.079 laporan masyarakat dengan 161 kasus dalam penyidikan, Kejaksaan menangani 6.601 perkara korupsi dengan 1.462 kasus dalam penyidikan, dan kepolisian menangani 431 kasus.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Maraknya kasus korupsi di Indonesia berdampak pada buruknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Menurut data terbaru peringkat IPK, Indonesia kembali mengalami penurunan dari urutan ke-110 pada 2022 menjadi urutan ke-115 pada 2023 dengan 34 poin.

Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap banyak agar pemerintah lebih serius dan tegas dalam melawan korupsi. Alih-alih menjawab keresahan tersebut, penegak hukum dan pemerintah justru mempertontonkan sikap yang membuat masyarakat harus mengelus dada.

Koran Solopos

Sebut saja para koruptor yang rata-rata hanya divonis dua tahun penjara, pemberian remisi kepada narapidana korupsi, hingga eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Seakan-akan tak puas mengecewakan rakyat, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan yang memberikan karpet merah kepada koruptor. Pada 2 Januari 2023 pemerintah bersama DPR mengesahkan KUHP baru yang secara terang benderang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap koruptor.

Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi dalam KUHP baru tersebut mengurangi hukuman minimal koruptor dari yang awalnya  empat tahun menjadi dua tahun penjara dan denda dari minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta. Sebuah perubahan yang tentu saja ditolak banyak pihak, terutama gerakan antikorupsu

Mengerdilkan Korupsi

Ada tiga alasan mengapa KUHP baru direspons negatif oleh masyarakat. Pertama, pengaturan tentang korupsi dalam KUHP baru secara otomatis akan mengubah status korupsi dari yang awalnya pidana khusus menjadi pidana umum.

Asas lex specialis derogat legi generalis dalam tindak pidana korupsi ditinggalkan. Ini akan memunculkan dua konsekuensi, yakni korupsi bukan lagi extraordinary crime, melainkan setara dengan kejahatan lain seperti pencurian, dan kewenangan penegak hukum, khususnya KPK, dalam penanganan kasus korupsi menjadi kabur.

Dampak berikutnya adalah memungkinkan terjadi konflik antarpenegak hukum tentang siapa yang layak mengurus korupsi yang pada akhirnya akan berdampak pada terhambatnya pemberantasan korupsi.

Emagazine Solopos

Guna mengatasi hal tersebut sebenarnya pemerintah bisa menambahkan klausul khusus untuk membagi kewenangan penegak hukum, misalnya untuk korupsi perseorangan ringan diserahkan kepada kepolisian dengan berkoordinasi dengan KPK.

Kemudian korupsi perseorangan sedang atau berat ditangani KPK yang berkoordinasi dengan kejaksaan dan korupsi korporasi diurus kejaksaan dengan bantuan KPK bila dibutuhkan. Sayangnya pemerintah tidak menganggap eksistensi perangkat hukum dalam penanganan korupsi penting adanya.

Kedua, sebelum KUHP baru disahkan pemerintah sudah terlebih dahulu mengesahkan UU Pemasyarakatan yang memungkinkan para koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Dengan adanya penurunan hukuman bagi para koruptor, mereka akan semakin merajalela. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara saja banyak pejabat dan politikus korupsi karena rata-rata vonis yang diterima para koruptor hanya dua tahun.

Dengan ancaman kurungan minimal dua tahun maka ke depan tidak mengejutkan apabila angka kasus korupsi akan meroket karena mereka yakin hanya akan dipenjara kurang dari setahun atau bahkan dibebaskan secara bersyarat.

Ketiga, tidak dicantumkan uang pengganti korupsi. Sebagaimana diketahui setiap tahun puluhan triliun rupiah uang negara lenyap karena dikorupsi. Oleh karena itu para koruptor seharusnya dituntut mengembalikan kerugian negara.

KUHP baru sekali lagi menunjukkan betapa pemerintah terlalu toleran terhadap koruptor. Pennghapusan label kejahatan luar biasa pada korupsi tentu saja menjadi ironi dan membuat kita kembali mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Interaktif Solopos

Ketika negara-negara Skandinavia  yang dikenal antikorupsi menerapkan hukuman berat bagi tindak korupsi, Indonesia yang notabene rumahnya koruptor justru bertingkah seperti negara bersih sehingga memperlakukan koruptor sedemikian ramah.

Negara sebagai Panglima

Dewasa ini ada anggapan keliru oleh pemerintah bahwa ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia adalah KPK. Anggapan tersebut tercermin dari tindakan pemerintah yang cenderung menormalisasi korupsi.

Ketika banyak pejabat di BUMN terindikasi korupsi, pemerintah tidak tampak berupaya merestrukturisasi BUMN agar antikorupsi. Begitu pula ketika para koruptor diberi vonis rendah dan mendapatkan remisi, pemerintah tak sekalipun memberikan atensi akan hal itu.

Kondisi ini tentu saja memprihatinkan. Apabila kita berkaca pada keberhasilan negara lain dalam mengatasi korupsi, kita dapat melihat bahwa negaralah yang justru menjadi panglima tertinggi dalam pemberantasan korupsi.

Sebut saja Finlandia yang tahun lalu didaulat sebagai negara antikorupsi untuk kali kedua di dunia. Keberhasilan negara Skandinavia tersebut bukan karena ada lembaga antikorupsi, mereka tidak memiliki lembaga khusus untuk itu, namun karena campur tangan negara dalam membangun sistem antikorupsi di berbagai lini dan sektor.

Mulai dari kewajiban memublikasikan pekerjaan atau keputusan pejabat publik, mengategorikan penyembunyian informasi publik sebagai bagian dari korupsi, melarang menteri maupun anggota DPR memangku jabatan lain selain di pemerintahan, pembagian kewenangan yang jelas dalam penanganan korupsi, definisi korupsi yang jelas dan tegas, dan independensi aparat penegak hukum.

Kegagalan pemerintah sebagai panglima pemberantasan korupsi diperparah dengan buruknya kinerja lembaga penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir kita dipertontonkan dengan tingkah laku dan keputusan aparat penegak hukum yang terkesan pro koruptor.



Sebut saja Mahkamah Agung yang pernah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada 2021 yang berdampak pada banyak koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat, memperbolehkan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif, memangkas hukuman para koruptor, hingga membebaskan para koruptor atas nama keadilan.

Hal serupa ditunjukkan oleh pengadilan negeri di berbagai daerah yang kerap kali membebaskan terdakwa korupsi. Kolaborasi pemerintah, anggota DPR, dan lembaga penegak hukum dalam membentangkan karpet merah kepada koruptor pada akhirnya membuat cita-cita negara memberantas korupsi harus menemui jalan buntu.

Para wakil rakyat yang katanya ingin menyejahterakan rakyat justru berselingkuh dengan koruptor, bersama-sama menyengsarakan rakyat. Inilah salah satu yang membuat agenda reformasi yang menjadi amanat gerakan massa rakyat pada 1998 hanya jalan di tempat, bahkan malah mundur.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 30 April 2024. Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang, Serang, Banten)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik

PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik
author
Astrid Prihatini WD Jumat, 3 Mei 2024 - 20:25 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo saat diwawancara di Gedung DPRD pada Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar memastikan dua caleg terpilih tak bisa dilantik karena aturan KomandanTe.

Dua caleg itu masing-masing atas nama Suprapto Koting dari Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih, lalu Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Surat pengunduran diri secara sah telah ditangani kedua caleg tersebut.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Demikian hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar atas surat pengunduran diri kedua caleg PDIP pada Jumat (3/5/2024). Klarifikasi dilakukan lima Komisioner KPU Karanganyar dengan mendatangi kantor Sekretariat DPC PDIP setempat.

Kedatangan KPU didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar ditemui Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo dan jajaran struktural partai. Bagus Selo menyampaikan DPC PDIP Karanganyar tetap berpegangan pada Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

Koran Solopos

DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

“Sepanjang aturan itu belum dicabut maka kami tetap menggunakan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komandan Te,” kata Bagus kepada Solopos.com.

Bagus menyampaikan surat pengunduran diri kedua caleg terpilih Karanganyar itu sah dan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai. Selain kedua caleg terpilih, PDIP juga menyerahkan surat pengunduran diri satu caleg lain atas nama Anton Sugiyanto dari Dapil I. Surat pengunduran diri itu dasarnya aturan Komandan Te yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.

Emagazine Solopos

“Boleh saja kader tidak mengakui surat pengunduran diri yang diinstruksikan partai itu,” katanya.

Bagus mempersilahkan bagi caleg yang tidak puas akan keputusan tersebut untuk mengadukan ke partai dan bukan ke KPU. Apalagi melayangkan somasi ke KPU, menurutnya, itu salah alamat.

Peserta pemilu kemarin adalah partai politik dan bukan caleg perseorangan. Bagus mengingatkan bagi seluruh kader PDIP untuk patuh terhadap aturan partai. Apabila pengurus atau ader partai yang tidak tunduk pada AD/ART serta aturan partai yang sudah diterapkan, itu masuk kategori indisipliner partai.

Interaktif Solopos

“Kader partai itu harus mantap ideologi, mantap organisasi, mantap program, mantap kader dan mantap SDM,” kata Bagus.

Bagus menegaskan selama DPP tidak mencabut Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 atau mengeluarkan surat baru yang berisikan terkait pencabutan aturan itu maka pihaknya tetap melanjutkan aturan komandan te. “Kami hanya petugas partai yang tunduk pada aturan partai yang lebih tinggi. Kami akan samina waatokna,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan telah melakukan klarifikasi ke partai politik terkait pengunduran caleg. KPU menerima empat surat pengunduran diri caleg, tiga caleg dari PDIP dan satu caleg dari PKB.



“Hari ini kami melakukan klarifikasi ke kedua partai. Pagi hari klarifikasi ke PKB dan siang ke PDIP,” kata dia.

Daryono mengatakan ada beberapa hal yang menjadi bahan klarifikasi KPU. Di antaranya klarifikasi surat pengunduran diri, apakah betul mengundurkan diri dan tanda tangan keabsahan. Terkait alasan pengunduran diri, KPU tidak mempertanyakannya.

“Hasil klarifikasi akan kami plenokan. Jika disepakati maka kami akan melakukan perubahan SK caleg terpilih,” katanya.

Daryono menjelaskan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024, dalam pasal 48 disebutkan bahwa dimungkinkan dilakukan pergantian caleg terpilih karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan. Selain berpedoman kepada PKPU No 6 Tahun 2024, KPU juga mengacu kepada Surat Dinas KPU Pusat No 663. Dalam Surat Dinas tersebut dijelaskan, jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengan surat yang disampaikan.

“Baik dalam PKPU maupun Surat Dinas, tidak disebutkan alasan pengunduran diri. Poinnya adalah partai politik mengajukan pengunduran diri dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dan kita akan melakukan klarifikasi kepada partai politik,” jelas Daryono.

Dikatakan Daryono, KPU tidak melakukan klarifikasi kepada caleg, karena dalam Surat Dinas KPU tidak menyebut klarifikasi dilakukan kepada caleg.

“Kami hanya melakukan klarifikasi kepada partai politik sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.

Daryono menambahkan hasil klarifikasi terhadap surat pengunduran diri yang diajukan oleh partai politik, akan dicantumkan dalam berita acara serta membuat surat keputusan caleg terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories