Jogja
Senin, 9 Juni 2014 - 19:29 WIB

Warga Pangukan Laporkan Nico ke Polda Polda DIY, Tegaskan Bukan Konflik Antaragama

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Warga Dusun Pangukan Desa Tridadi Sleman melaporkan Nico Lomboan ke Polda DIY, Senin (9/6/2014).

“Kami akan melaporkan tindakan pidana Nico Lomboan karena diduga dia mengalihkan jalur irigasi, merusak segel milik negara, dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Amin Zakaria, kuasa hukum warga Pangukan.

Advertisement

Arwin Sugito, Ketua RT 02 RW 10 Pangukan mengungkapkan aksi penyerangan rumah milik Nico pada Minggu (1/6/2014) kemarin dilatarbelakangi kekesalan karena si pemilik rumah terang-terangan membuka segel. Penyegelan sendiri sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu karena terbentur belum adanya izin sebagai tempat ibadah.

Arwin membantah bahwa pelaporan yang dilakukan warga Pangukan adalah karena konflik antaragama. “Kami tidak mempermasalahkan ada ibadah agama lain di lingkungan kami, yang kami sayangkan Pak Nico buat tempat ibadah tidak beritahu kami,” ujar Arwin menerangkan.

Arwin pun kembali menegaskan bahwa tidak ada aksi perusakan yang direncanakan warga. Dia pun mengaku tidak mengenal sebagian penyerang.

Advertisement

“Hari itu kami sedang kerja bakti dan mendengar ada yang sedang melakukan ibadah. Kami ingin mengonfirmasi saja, tapi tidak sadar masih membawa perlengkapan kerja bakti,” paparnya, saat ditemui di Pangukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif