SOLOPOS.COM - Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah warga Parangkusumo didampingi LBH Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Bantul untuk menyampaikan gugatan

Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah warga Parangkusumo didampingi LBH Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Bantul untuk menyampaikan gugatan terhadap Bupati Bantul Suharsono, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Keraton Ngayogyakarta dalam hal ini Panitikesmo.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Gugatan mereka mewakili 26 KK yang terdampak penggusuran rumah tinggal dan tempat usaha di Pantai Cemara Sewu pada 14 Desember 2016 lalu.

Salah satu warga, Watin mengatakan langkah ini diambil karena pemerintah dianggap hanya memberi janji-janji kosong untuk menyelesaikan permasalahan lahan relokasi warga terdampak. Sejak digusur pertengahan Desember 2016 silam sampai saat ini, ia menyebut masih ada warga yang tinggal di tenda darurat, beberapa lainnya memilih untuk mengontrak.

Hal tersebut dikarenakan lahan relokasi yang disiapkan berada di lokasi cekung yang rawan tergenang air. “Sudah diurug sekali, habis itu tidak ada tindakan lagi. Kami anggap relokasi tidak layak,” katanya pada Senin (4/9/2017).

Watin mengakui warga yang tinggal di lahan tersebut tidak memiliki surat-surat sebagai bukti kepemilikan tanah. Ia menjelaskan mulanya warga mengambil alih lahan tersebut, dipatoki, kemudian dikelola menjadi rumah ataupun warung tempat usaha.

Namun menurutnya pada 2010 lalu, warga telah menghadap Panitikesmo untuk mengurus dokumen legal atas tanah tersebut. “Kamu minta magersari tapi katanya tidak bisa,” tuturnya.

Terkait penggusuran, menurut Watin, seluruh warga sebenarnya telah setuju untuk direlokasi. Namun kesepakatan dengan Pemkab Bantul tersebut mandeg ketika warga menuntut kejelasan akan ganti rugi yang bakal diberikan. “Seminggu setelah itu eh ada surat yang menyatakan akan ada penggusuran paksa,” sesalnya.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemkab Bantul. Namun tidak ada hasil konkrit dari audiensi tersebut.

Pihak Pemkab menurutnya selalu menjanjikan akan memikirkan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi hingga kini tak dilakukan. “Bahkan Komnas HAM juga sudah turun tangan, tapi hanya sebatas ucapan janji saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya