Jogja
Jumat, 2 Mei 2014 - 12:50 WIB

Warga Patalan Menduga Izin Karaoke Dimanipulasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patalan, Jetis, Bantul Bambang Gunawan menduga ada manipulasi yang dilakukan pemilik karaoke di Jalan Parangtritis wilayah tersebut, saat mengurus perizinan.

BPD, kata dia, siap membeberkan bukti ke Pemkab Bantul, bahwa Pemerintah Desa hanya mengeluarkan izin warung makan. “Kami curiga ada manipulasi. Mungkin yang disampaikan ke Pemkab seolah-olah Pemdes sudah memberi rekomendasi padahal belum,” katanya, Selasa (29/4/2014).

Advertisement

BPD Patalan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satuan Polisi Pamong Praja Bantul. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin menyatakan, Pemkab telah mengeluarkan izin untuk usaha karaoke. Sebab pemohon perizinan telah melampirkan surat persetujuan dari Pemdes. “Kami mengeluarkan izin karena kami anggap syarat sudah dipenuhi,” tuturnya.

Namun karena belakangan muncul dugaan manipulasi perizinan, lembaganya, kata dia, akan melakukan kroscek ke lapangan. “Kami tetap akan klarifikasi ke lapangan kondisi sebenarnya seperti apa,” tegasnya.

Pemilik karaoke Ongki enggan berbicara detil ihwal perizinan yang bermasalah itu. Namun ia meyakinkan, karaoke miliknya legal. “Kami buka karena sudah ada izin, kalau enggak ada izin enggak mungkin dibuka,” terang Ongki.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Izin Karaoke Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif