SOLOPOS.COM - Puluhan warga berusaha menghentikan kegiatan land clearing terhadap Pakualaman Ground (PAG) yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi tambak udang di wilayah Dusun Kretek, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (28/8/2017). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Bupati klaim berupaya berkomunikasi dengan warga.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) menyatakan bahwa, mereka selalu bersedia menerima kehadiran Bupati Kulonprogo kapan saja. Asalkan, pertemuan tersebut tidak untuk membahas perihal New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Humas PWPP-KP Agus Widodo mengatakan pada intinya warga menolak pembangunan NYIA tanpa syarat. Mereka sudah merasakan kenyamanan dan memiliki sejarah hidup serta ruang hidup di atas tanah yang mereka huni saat ini, yang tidak dapat diganggu gugat. Ia juga membantah keras bahwa penolakan warga disebabkan karena harga ganti rugi yang kurang tinggi.

“Tempat yang istimewa menurut kami, ya di tempat kami sekarang ini. Kami bercocok tanam di ladang, lahan sawah pekarangan, ketersediaan air juga sangat mencukupi, pembangunan NYIA sudah mengusik kehidupan kami,” ujarnya, Minggu (14/1/2018).

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menuturkan, jajarannya hingga kini masih terus berupaya membuka pintu komunikasi, agar bisa mengetahui apa yang menjadi keinginan warga sesungguhnya, sehingga membuat mereka melakukan penolakan. Namun upaya itu masih belum membuahkan hasil karena warga masih menolak ditemui.

Ia mengungkapkan, jajarannya memilah warga berdasarkan alasan penolakan mereka. Ia menyebut ada warga yang menolak karena ganti rugi belum cair, ada yang meminta penambahan harga tanah. Selain itu, ada warga yang menolak pindah karena tidak mau direpotkan urusan tertentu seperti pengurusan ganti rugi dan proses pembebasannya, atau yang disebutnya ‘pokoke‘.

“Untuk yang pokoke ini, kami akan mengelolanya sendiri, saya ingin mendengar langsung dari mereka, maunya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga : Investigasi Ombudsman Simpulkan, Land Clearing Bandara Diwarnai Kekerasan Aparat

Hasto menambahkan, ia sudah memiliki data detail atas 32 KK di Palihan dan Glagah yang masih bertahan menolak tersebut. Dari sana, diketahui ada dua kelompok bidang tanah yang belum tuntas. Terdiri dari bidang yang belum terbayarkan ganti ruginya, karena masih diproses pengadilan (konsinyasi). Lainnya adalah bidang-bidang yang pemiliknya menolak tanahnya dibeli atas alasan apapun (menolak tanpa syarat).

Baca juga : Warga Penolak NYIA Tanam Pohon dan Patok

“Selain itu ada 17 KK yang alasannya belum bisa kami korek. Kami akan terus berupaya melakukan pendekatan untuk mengetahui secara pasti keinginan mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya