SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Warga Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan masih belum mengajukan pengurusan sertifikat hak pakai atas tanah Sultan Ground (SG).

Kepala Dusun Kuwaru, Fadhil Budi Sanuri, mengatakan hingga saat ini penggunaan tanah SG masih berdasarkan warisan turun temurun dan tanpa disertai surat kekancingan.”Dulu zaman nenek buyut sudah dibagi. Ngarsa Dalem mengizinkan untuk dipakai sesuai keperluan masyarakat,” ujarnya baru-baru ini.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Ia tidak menampik ada beberapa warga yang menyewakan tanah tersebut ke pihak lain untuk digunakan sebagai tempat usaha. Padahal, seharusnya memang tidak boleh dipindahtangankan apalagi ke pihak ketiga yang bukan warga DIY. Namun, dirinya tidak bisa memastikan berapa jumlah warga yang menyewakan tanahnya. Pasalnya, untuk tanah SG, pengurusan sewa dan sebagainya tidak melalui dan tidak melibatkan kepala dusun maupun desa.

“Wilayah Kuwaru terdiri dari tanah kas desa seluas 6,5 hektare dan tanah Sultan Ground seluas delapan hektare. Kaveling di pinggir pantai itu dibagi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Kepala Desa Poncosari Ali Sofyan mengatakan, kemungkinan memang ada sewa tanah bahkan jual beli tanah Sultan Ground. Tapi karena mekanismenya tidak melalui desa ataupun dusun, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah warga yang melakukan praktik tersebut.

Tawaran magersari, lanjutnya, belum disampaikan ke masyarakat. Warga juga belum melakukan pengurusan sertifikat hak pakai. “Ada 30 rumah permanen dan 100 lebih warung semi permanen di daerah ini,” jelasnya, kemarin.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tanah magersari akan dibuatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) mengingat banyaknya tanah keprabon yang memiliki surat kekancingan namun disalahgunakan. “Jadi masyarakat tidak usah gelisah,” ujar Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, di sela-sela acara halal bihalal di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Rabu (29/8) lalu.

Meski statusnya magersari, nantinya tetap akan diberikan sertifikat. Sultan menambahkan akan ada pendataan kembali pengguna tanah keraton dan pakualam. Untuk itu, ia menghimbau kepada warga untuk mendaftarkan kembali dengan harapan akan ada proses sertifikasi tanah keprabon dan non keprabon, Sultan Ground dan Pakualam Ground. Selain soal tanah, Sultan juga menyampaikan adanya dana keistimewaan untuk museum, heritage dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya