SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Warga RW37 Prayan Kulon, Soropadan, Condong Catur, Sleman menuntut pemerintah mencabut izin gangguan (HO) yang telah dikeluarkan untuk toko modern (minimarket) yang akan dibuka di wilayahnya.

Warga mengaku tidak puas atas hasil rapat sejumlah pejabat, seperti Satpol PP Sleman, perwakilan Disperindagkop Sleman, serta anggota Komisi A DPRD Sleman yang digelar, Senin (4/6) lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Warga Prayan Kulon, Untung Suprapto menyebutkan, dua hasil keputusan yang dikeluarkan seusai rapat dinilai kurang memberikan jaminan.

“Ya hanya sebatas pelarangan operasi, tapi HO tetap ada dan tidak dicabut,” jelasnya kepada Harian Jogja, Kamis (7/6).

Akhir dari sidang keputusan itu, lanjutnya, memutuskan izin HO minimarket dianggap cacat hukum dan pembangunan serta pengurusan perizinan lainnya tidak akan diproses lagi. Untung mengatakan, tidak ada izin yang diberikan masyarakat sekitar atas pendirian minimarket. Selain itu pencantuman alamat bangunan minimarket juga salah.

Seperti diberitakan Harian Jogja beberapa waktu lalu, warga Prayan Kulon, Condongcatur, Sleman, kembali memasang spanduk bertuliskan penolakan pada pendirian pasar modern, minimarket, dan sebagainya di wilayah tempat tinggal mereka setelah sebuah bangunan yang akan menjadi tempat usaha minimarket kembali direnovasi.

Pemilik bangunan, Zilardi Idris, melalui istrinya mengatakan, tidak mengerti persoalan minimarket karena ia hanya berlaku sebagai pemilik bangunan.

“Bangunan itu sudah dikontrak selama 15 tahun oleh pihak minimarket, akan digunakan ya monggo,” pungkasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya