Jogja
Rabu, 17 November 2021 - 16:50 WIB

Warga Sedayu Bantul Ditangkap Polisi, Edarkan Pil Koplo Yarindo

Yosef Leon  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JOGJA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap M, laki-laki 24 tahun warga Sedayu Bantul karena terlibat kasus peredaran pil Yarindo atau pil koplo. M ditangkap karena berstatus sebagai pengedar.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan M dilakukan pada Rabu (3/11) siang sekitar pukul 12.00 Wib lalu di rumahnya.

Advertisement

AKP Deni menyebut, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah pil koplo siap edar. Tersangka juga mengaku bahwa pil itu akan diedarkan kepada orang lain lain inisial DF dan AA.

Baca juga: Ditangkap BNNP DIY, Buruh Harian Ini Punya Paket Sabu-Sabu dan Pistol

“DF dan AA kini berstatus sebagai saksi dan telah kita minta keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Deni, Rabu (17/11/2021).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka M berupa satu bungkus plastik klip yang berisi delapan butir pil Yarindo.

“Kemudian juga satu unit handphone dan uang tunai Rp70.000 yang merupakan sisa hasil penjualan,” katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Jambret Spesialis Anak di Bantul

Advertisement

Dari tangan saksi, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil Yarindo dari saksi DF dan satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil Yarindo dari saksi AA.

Kini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif