Jogja
Rabu, 22 Januari 2014 - 16:41 WIB

Warga Tak Taat Aturan di Kulonprogo akan Diberi Sanksi Sosial

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan memberlakukan pidana kerja sosial bagi pelanggar peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendorong tata kehidupan yang lebih tertib serta menjamin efektivitas pemberlakuan perda.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Daerah, Hery Sumardiyanta, mengatakan, sekalipun pidana sosial berlum diakui oleh pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi, akan tetapi eksekutif dan legislatif sepakat bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi pemkab maupun yang terkena pidana.

Advertisement

“Terlebih falsafah pemidanaan sekarang tanpa menghilangkan esensi dari pidana itu sendiri,” tukasnya dalam pada rapat paripurna (rapur) persetujuan bersama atas Perda tersebut, Senin (20/1/2014) di gedung DPRD Kulonprogo.

Dicontohkannya, orang yang tidak membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberi sanksi untuk membantu membiayai bedah rumah bagi warga miskin atau orang yang menebang pohon maka orang tersebut harus menanam pohon lagi dalam jumlah tertentu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif