SOLOPOS.COM - Seremoni peletakan batu pertama dilakukan oleh Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono di lahan relokasi tanah desa wilayah Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (7/4/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak ingin pindah sebelum rumah di lahan relokasi jadi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak ingin pindah sebelum rumah di lahan relokasi jadi. Mereka tetap berharap batas waktu pengosongan lahan bisa diperpanjang hingga akhir Juli.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Rini Soemarno menyampaikan sinyal negatif terkait permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan yang diajukan Pemkab Kulonprogo usai melakukan pertemuan dengan tim dari PT Angkasa Pura I di Satradar Congot, Jangkaran, Temon, Kulonprogo, Jumat (21/4/2017) pekan lalu.

Warga terdampak diminta pindah maksimal akhir Mei besok agar land clearing dapat dilaksanakan lebih optimal mulai Juni. Kegiatan konstruksi kemudian dapat dilakukan secara menyeluruh pada Agustus mendatang. Dengan begitu, NYIA yang ditargetkan mulai beroperasi pada Maret 2019 mendatang bisa tercapai.

Soal permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan dari Pemkab Kulonprogo, Rini mengaku sudah membicarakannya dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I.

Dia berpendapat, hal itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari kalkulasi proses ganti rugi lahan. “Ini sudah mundur sampai akhir Mei. Mungkin kita harus melakukan pendekatan dengan warga kenapa mereka mundur,” ucap Rini.

Penyataan Rini tersebut mendapatkan respon negatif dari kalangan warga terdampak. “Warga tidak ada yang merespon. Mereka mau pindah kalau relokasinya sudah jadi,” jelas Suparjo selaku Kepala Dusun Bapangan, Desa Glagah, Temon, Senin (24/4/2017).

Suparjo memaparkan, sebanyak 54 KK asal Bapangan mengambil program relokasi. Warga memang sempat menunda untuk membangun rumah di lahan relokasi karena pengurukan lahan belum sepenuhnya tuntas hingga kini.

Meski begitu, pembangunan fisik rencananya dimulai pekan ini dengan pemasangan batas antarkapling dan boplang. Menurutnya, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu sebulan.

Menurut Suparjo, pihak pelaksana pembangunan NYIA seharusnya lebih memperhatikan nasib warga terdampak dengan mempertimbangan kondisi nyata di lapangan. Dia lalu berharap batas waktu pengosongan lahan benar-benar diperpanjang hingga akhir Juli.

Warga bakal berusaha menyelesaikan pembangunan dalam waktu tiga bulan. “Kalau sampai ada hunian sementara, sepertinya warga akan menolak karena tidak sesuai sosialisasi,” kata Suparjo menambahkan.

Harapan serupa disampaikan warga terdampak asal Munggangan, Palihan, Temon bernama Mawarno. Dia bahkan mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai pengosongan lahan yang mesti dilakukan akhir Mei ini. Berdasarkan kabar terakhir dari pemerintah desa setempat, batas waktu tahapan tersebut akan berlaku sampai akhir Juli.

Mawarno justru mempertanyakan pernyataan Menteri BUMN RI yang dianggap tidak memahami kondisi lapangan. Menurutnya, pembangunan di lahan relokasi jelas tidak bisa selesai pada akhir Mei meski dikebut dengan jumlah tenaga kerja yang banyak.

“Pengurukan belum selesai, apalagi pengaplingan. Kalau harus dikosongkan Mei, apa mau menyediakan tempat tinggal yang layak?” ungkap Mawarno.

Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono menyatakan pihaknya bakal mengimbau warga terdampak untuk segera pindah dengan menggandeng pemerintah daerah.

Hal itu karena proses pembangunan fisik memang sudah semestinya berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. “Kontraktor akan segera melaksanakan pekerjaan fisik,” ujar Sujiastono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya