Jogja
Jumat, 19 Desember 2014 - 01:40 WIB

Warga Terima Dana Pembebasan Lahan Pantai Krakal Dana Rp14 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses pencairan dana pembebasan lahan milik warga untuk area parkir di Pantai Krakal, Rabu (17/12/2014). Pencairan dana dilakukan di Balaidesa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari. (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Warga Desa Ngestirejo menerima pencairan dana pembebasan lahan di dekat Pantai Krakal sebesar Rp14,7 miliar di Balaidesa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, Rabu (17/12/2014). Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun parkir.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Arie Yuwirin mengatakan, dana tersebut guna membebaskan lahan seluas 3,8 hektare. Tanah tersebut merupakan tanah yang dimiliki 35 warga Desa Ngestirejo.

Advertisement

“Lahan yang dibebaskan akan digunakan untuk membangun area parkir di dekat Pantai Krakal,” ungkap dia, ketika ditemui di Balaidesa Ngestirejo, Rabu (17/12/2014).

Ia mengatakan, setiap orang mendapatkan ganti berbeda-beda. Tergantung nilai tanah yang dimiliki. Misalnya saja, lokasi yang lebih dekat pantai dengan yang lebih jauh akan memiliki nilai yang berbeda.

Advertisement

Ia mengatakan, setiap orang mendapatkan ganti berbeda-beda. Tergantung nilai tanah yang dimiliki. Misalnya saja, lokasi yang lebih dekat pantai dengan yang lebih jauh akan memiliki nilai yang berbeda.

Selain itu, jika ada bangunan atau tanaman di atas lahan yang akan dibebaskan, juga akan masuk hitungan. Misal, ada warung bakso, akan dihitung hasil penjualan selama setahun.

“Jika ada tanaman misalnya padi, juga dihitung kemungkinan dalam satu tahun petani bisa dapat penghasilan berapa,” ungkap dia.

Advertisement

Jika, lanjut dia, sudah tidak ada keberatan dari warga, baru Gubernur DIY mengeluarkan Izin Penetapan Lingkungan (IPL). IPL kemudian diserahkan ke BPN untuk tahapan pengadaan tanah. BPN melakuka inventarisasi dan identifikasi di lapangan tentang objek dan subjek.

“Setelah ada daftar nominatif objek dan subjek, akan ada penunjukkan tim apraisal. Daftar nilai yaang ada akan disampaikan ke warga untuk musyawarah,” ungkap dia.

Menurutnya, warga bisa meminta ganti dalam bentuk uang, lahan, serta uang dan lahan. Namun, untuk Desa Ngestirejo, seluruh warga meminta ganti dalam bentuk uang.

Advertisement

“Setelah ini Pemda Gunungkidul bisa langsung melakukan pembangunan terminal,” ungkap dia.

Salah satu warga yang menerima pencairan dana Sardi mengaku sudah menunggu lima bulan sejak kesepakatan harga. Warga Dusun Mrico tersebut merelakan lahannya seluas 750 meter. Setiap meternya dihargai Rp338.000 sehingga ia menerima ganti senilai Rp253,5 juta.

“Uangnya akan saya gunakan untuk melunasi tanah yang mau saya beli,” ungkap dia.

Advertisement

Tanah yang ia beli seharga Rp210 juta. Sardi mengaku, ia sudah membayar Down Payment (DP) Rp10 juta. Ia pun berniat langsung melunasi tanah tersebut. Sedangkan sisanya, akan ia gunakan untuk membangun rumah.

“Orangtua saya pernah bilang, misal lahan saya terkena pembebasan, uangnya harus digunakan untuk membeli tanah lagi,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif