SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN—PT. Bukit Alam Perkasa (BAP) selaku pengembang Apartemen Uttara mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemasangan tiang pancang awal apartemen yang terletak di Jalan Kaliurang kilometer lima, Dusun Karangwuni, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok tersebut kemudian ditargetkan dilakukan pada akhir 2014.

Wakil Direksi PT. BAP, Dadan Jaya Kartika mengatakan, pihaknya mendapatkan IMB setelah memenuhi semua persyaratan. Selain Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), mereka juga sudah mendapat izin lingkungan, termasuk terkait Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Revisi tempat parkir juga sudah beres,” kata Dadan, Rabu (15/10/2014).

Menurut Dadan, pembangunan sudah tidak masalah lagi untuk dilakukan karena pihaknya telah melalui prosedur perizinan yang ditentukan.

“IMB sudah keluar lama, hanya kapan tepatnya kurang tahu. Antara Juni hingga Agustus tahun ini,” ungkap Dadan.

Terkait adanya penolakan dari warga sekitar, Dadan tidak memungkiri hal tersebut. Namun, menurut dia, sebenarnya warga tidak perlu khawatir. Dia memastikan, pihaknya sudah melakukan berbagai kajian dan analisa sebelum melakukan pembangunan.

“Misalnya soal kekhawatiran warga bahwa kebutuhan air mereka akan terganggu karena apartemen memakai air tanah. Hal itu tidak akan terjadi. Sebanyak 75 persen kebutuhan air apartemen akan menggunakan PDAM dan sisanya dengan air dalam yang kedalamannya mencapai lebih dari 100 meter,” kata Dadan memaparkan.

Meski demikian, terlepas dari ketegangan yang sempat terjadi, Dadan berharap kehidupan harmonis antara apartemen dan warga sekitar bisa diciptakan. “Karena itu kami tetap menerima kritik dan saran yang membangun untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman, Dwike Wijayanti membenarkan apabila Apartemen Uttara telah menerima IMB. IMB diberikan karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi.
“Jika pengembang sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan, izin bisa dikeluarkan,” ungkap Dwike. (Rima Sekarani I.N.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya