Jogja
Kamis, 8 Mei 2014 - 12:19 WIB

WARGA TOLAK APARTEMEN : DPPD Sleman Tawarkan 2 Opsi terkait Apartemen Uttara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman menunjukkan dokumen Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) apartemen Uttara kepada beberapa perwakilan warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Rabu (7/5/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman menawarkan dua opsi penyelesaian kasus pembangunan Apartemen Uttara di Jalan kaliurang Kilometer 5. Pembangunan apartemen itu diprotes warga karena warga merasa tidak pernah dimintai izin.

Menjawab aspirasi yang disampaikan warga Karangwuni, DPPD Sleman menawarkan dua opsi. Pertama, DPPD Sleman akan kembali mengirimkan surat ke pihak pengembang apartemen Uttara agar menyelesaikan permasalahan sosial dengan warga.

Advertisement

Kedua, DPPD Sleman akan melaporkan masalah ini kepada bupati untuk pengambilan langkah konkret tindak lanjut.

“Pengembang berkewajiban menyelesaikan perolehan tanah, menyusun dokumen lingkungan, dan menyusun site plan. Setelah itu beres, baru ada IMB dan boleh membangun,” urai Kepala DPPD Sleman, Purwatno Widodo, Selasa (6/5/2014).

“Jika tidak diselesaikan, itu (pembangunan) tidak akan berlanjut,” imbuhnya.

Advertisement

Ketika warga meminta untuk ditunjukkan bukti persetujuan warga, yang diperlihatkan DPPD Sleman adalah lembar presensi sosialisasi. “Yang dilampirkan memang surat sosialisasi,” jelas Kepala Bidang Perizinan Pertanahan, Erny Maryatun.

Warga mengaku memang pernah hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan apartemen Uttara. “Yang pertama, perihal membangun indekos eksklusif. Banyak yang datang dan tanda tangan di daftar hadir. Sosialisasi yang kedua sudah untuk apartemen,” ungkap Rita Dharani, salah satu warga.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif