Jogja
Sabtu, 27 September 2014 - 17:20 WIB

WARGA TOLAK APARTEMEN : Polisi Tahan Adjikoesoemo Karena Merusak Banner

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menahan Adjikoesoemo karena dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan banner dan spanduk di Apartemen Uttara di Jalan Kaliurang Km. 5,5, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dugaan tindak pidana perusakan itu terjadi ketika tersangka memotori warga dalam aksi demo penolakan apartemen itu, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, Adjikoesoemo ditangkap di rumahnya di kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, Rabu (24/9/2014) lalu. Sebelumnya, tersangka sudah dipanggil hingga dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah datang dengan alasan sakit. Tetapi penyidik kemudian berinisiatif menjemput Adjikoesoemo di rumahnya. Saat petugas datang, tersangka masih bisa naik motor. Karena khawatir bakal melarikan diri, petugas kemudian menangkap tersangka.

Advertisement

Ia menambahkan dugaan tindak pidana perusakan itu dilaporkan pihak manajemen apartemen, beberapa saat setelah berlangsung aksi demonstrasi warga pada Jumat, 13 Juni 2014 lalu. Adapun objek yang dirusak adalah spanduk iklan apartemen dan dinding penyekat yang terbuat dari gipsum.

“Penahanan Adjikoesoemo dilakukan dua hari yang lalu, hari ini sudah tiga hari. Tersangka sempat tidak kooperatif. Namun karena ada unsur pidana, kami tetap memrosesnya,” ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolres Sleman, Jumat (26/9/2014) siang.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan, selain Adjikoesoemo, pihaknya juga menetapkan tersangka lain yakni Riski Adi Sanjaya, warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok. Bahkan tersangka Riski berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Menurutnya, penahanan terhadap Adjikoesoemo dilakukan karena saksi yang diperiksa penyidik memberikan keterangan menguatkan keterlibatannya dalam perusakan.

Advertisement

“Bahkan saksi di lapangan mengatakan bahwa Adjikoesoemo itu yang pertama kali merusak. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif