Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.
Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya telah mengamankan alat bukti pengrusakan berupa banner dan pecahan gipsum.
“Kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp100 juta. Lapisan pemasangan banner berupa gipsum itu yang dihitung mahal,” ujar AKBP Ihsan Amin.