Jogja
Selasa, 17 Juni 2014 - 20:21 WIB

WARGA TOLAK APARTEMEN : Rusak Banner Apartemen, Warga Sleman Diperiksa Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.

Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya telah mengamankan alat bukti pengrusakan berupa banner dan pecahan gipsum.

“Kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp100 juta. Lapisan pemasangan banner berupa gipsum itu yang dihitung mahal,” ujar AKBP Ihsan Amin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif