Jogja
Senin, 20 Februari 2012 - 18:13 WIB

Warga Wonokromo Keluhkan Pungutan Sertifikasi Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Bukan hanya di Patalan saja dana sertifikasi tanah dipersoalkan. Untuk program sertifikasi tanah di Wonokromo, Pleret, warga juga dipungut Rp600.000 tanpa adanya kejelasan rincian anggaran dan tanpa diatur dalam peraturan desa (perdes).

Hatta Sunanto, warga setempat mengatakan, dari Rp600.000 itu Rp200.000 untuk pembayaran sertifikasi tanah program larasita di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, sisanya diserahkan untuk urusan administrasi di desa.

Advertisement

“Kalau di Rp200.000 itu memang harga di BPN, namun Rp400.000 ini tidak jelas. Bahkan tidak pernah ada kesepakatan dari warga, apalagi dalam rapat dengan BPD tidak pernah dirembug,” kata Hatta, mantan anggota BPD Wonokromo ditemui di rumahnya di Dusun Brajan, Wonokromo, Pleret, Senin (20/2).

Hanya saja saat program diluncurkan pada September 2011 lalu, desa kemudian memungut warga yang mendaftar ke desa dengan tarif sebesar Rp600.000. Belum lagi jika ukuran tanah lebih dari 1000 meter persegi, harus membayar Rp100.000.

Setelah itu, kata Hatta, desa tak mensosialiasikan lagi soal alasan memungut untuk pengurusan sertifikat itu di luar biaya administrasi Rp200.000. Tarif hingga Rp600.000 itu menurut dia selain kemahalan, juga sama besarnya ketika mengurus langsung di BPN.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Wonokromo Asngad Zamzami tak dapat menjelaskan kenapa desa dapat mematok Rp400.000. Dia mengaku anggaran itu tak diatur lebih dulu melalui perdes. Tapi yang jelas, untuk urusan administrasi dan pengukuran tanah. Masih ada lagi untuk urusan pembangunan kantor desa dan perjalanan dinas. Menurut Asngad, pihaknya telah mensosialisasikan Rp400.000 kepada warga.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif