Jogja
Kamis, 3 November 2022 - 17:28 WIB

Waroeng SS Cabut Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Manajemen Waroeng Spesial Sambal akhirnya mencabut aturan pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawannya. Aturan perusahaan itu dicabut setelah kasus pemotongan BSU karyawan Waroeng SS ramai diperbincangkan publik.

Pencabutan kebijakan perusahaan yang mencederai hak pekerja tersebut disampaikan Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyoni, saat memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Advertisement

“Sudah kami batalkan [pemotongan BSU], masalah sudah beres,” kata Yoyok, Kamis siang.

Dia menyampaikan pencabutan kebijakan pemotongan BSU diberlakukan di seluruh cabang Waroeng SS. Dia memastikan gaji karyawan akan dibayarkan penuh.

Advertisement

Dia menyampaikan pencabutan kebijakan pemotongan BSU diberlakukan di seluruh cabang Waroeng SS. Dia memastikan gaji karyawan akan dibayarkan penuh.

“Semuanya sudah terang dan saya sendiri sudah lega,” ujarnya.

Baca Juga: TV Analog Beralih ke Digital, 86.419 Set Top Box Gratis Dibagikan ke Warga DIY

Advertisement

Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Jalu Amanda Karya, yang juga mengikuti pertemuan tersebut menjelaskan baru separuh karyawan Waroeng SS yang didaftarkan jaminan ketenagakerjaan.

“Karyawan yang didaftarkan sekitar 1.790 yang mencakup keseluruhan cabang, sedangkan total karyawannya sendiri ada sekitar 3.100,” ujarnya, Kamis siang.

Baca Juga: Bobol Rumah Penjual Gudeg di Bantul, Tukang Pijat Gondol Harta Rp267 Juta

Advertisement

Jalu menyebut pihaknya akan terus mendorong Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada jaminan ketenagakerjaan.

“Akan kami dorong agar semua karywan didaftarkan ke bPJS Ketenagakerjaan,” katnaya.

Seperti terutang dalam Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif