SOLOPOS.COM - Waroeng SS. (Instagram/@waroengss)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada Waroeng SS agar mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para karyawanannya. Apa yang dilakukan manajemen Waroeng SS telah melanggar aturan.

Hal itu sesuai dengan Nota Pemeriksaan yang diberikan Disnakertrans DIY kepada Waroeng SS pada Selasa (1/11/2022).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Atas nota tersebut, Waroeng SS belum memberikan tanggapan. Disnakertrans DIY menduga Waroeng SS melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian BSU.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan Waroeng SS atas Nota Pemeriksaan tersebut.

“Harapan kami, pemotongan BSU dapat dibatalkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lagi,” kata dia, Selasa.

Baca Juga: Ikan Senilai Rp35 Juta di Kolam Ludes Dimaling, Warga Bantul Lapor Polisi

Melalui Nota Pemeriksaan tersebut, jelas Amin, Disnakertras DIY berharap permasalahan tersebut segera tertangani dengan baik.

“Kalau begini kan semua pihak jadi rugi, dari karyawan juga dari perusahaan [Waroeng SS] karena citranya jadi buruk,” ucapnya.

Amin menjelaskan selama ini Disnakertrans DIY selalu melakukan pengawasan rutin dan khusus pada perusahaan dan badan usaha lain. Di DI Yogyakarta ada sebanyak 10.600-an perusahaan yang wajib lapor ke Disnakertrans DIY. Dia mengklaim dinasnya sudah maksimal memberikan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Arogan! 3 Pemuda Aniaya Pengendara Motor di Bantul, Ancam Pakai Pistol Mainan

Dalam sepekan, kata dia, ada sekitar lima aduan terkait ketenagakerjaan di DIY. Amin menyebut setiap laporan pasti diperiksa.

“Total pengawas kami ada 22 [orang]. Dalam sebulan, satu pengawas bisa melakukan pemeriksaan ke 13 perusahaan,” ujar dia.

Dalam Permenaker No.33/2016, terang Amin, tanggung jawab pengawas Disnaker melakukan pemeriksaan di lima perusahaan. “Kalau dari peraturan memang kami sudah lebih banyak dan maksimal,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya