Jogja
Selasa, 1 November 2022 - 16:47 WIB

Waroeng SS Diduga Langgar Permenaker, Pemda DIY Minta Pemotongan BSU Dibatalkan

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waroeng SS. (Instagram/@waroengss)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada Waroeng SS agar mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para karyawanannya. Apa yang dilakukan manajemen Waroeng SS telah melanggar aturan.

Hal itu sesuai dengan Nota Pemeriksaan yang diberikan Disnakertrans DIY kepada Waroeng SS pada Selasa (1/11/2022).

Advertisement

Atas nota tersebut, Waroeng SS belum memberikan tanggapan. Disnakertrans DIY menduga Waroeng SS melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian BSU.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan Waroeng SS atas Nota Pemeriksaan tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan Waroeng SS atas Nota Pemeriksaan tersebut.

“Harapan kami, pemotongan BSU dapat dibatalkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lagi,” kata dia, Selasa.

Baca Juga: Ikan Senilai Rp35 Juta di Kolam Ludes Dimaling, Warga Bantul Lapor Polisi

Advertisement

“Kalau begini kan semua pihak jadi rugi, dari karyawan juga dari perusahaan [Waroeng SS] karena citranya jadi buruk,” ucapnya.

Amin menjelaskan selama ini Disnakertrans DIY selalu melakukan pengawasan rutin dan khusus pada perusahaan dan badan usaha lain. Di DI Yogyakarta ada sebanyak 10.600-an perusahaan yang wajib lapor ke Disnakertrans DIY. Dia mengklaim dinasnya sudah maksimal memberikan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Arogan! 3 Pemuda Aniaya Pengendara Motor di Bantul, Ancam Pakai Pistol Mainan

Advertisement

Dalam sepekan, kata dia, ada sekitar lima aduan terkait ketenagakerjaan di DIY. Amin menyebut setiap laporan pasti diperiksa.

“Total pengawas kami ada 22 [orang]. Dalam sebulan, satu pengawas bisa melakukan pemeriksaan ke 13 perusahaan,” ujar dia.

Dalam Permenaker No.33/2016, terang Amin, tanggung jawab pengawas Disnaker melakukan pemeriksaan di lima perusahaan. “Kalau dari peraturan memang kami sudah lebih banyak dan maksimal,” tegasnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif