Jogja
Kamis, 3 November 2022 - 22:44 WIB

Waroeng SS Punya Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp12 Miliar

Abdul Hamid Razak  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Manajemen Waroeng Spesial Sambal diwajibkan melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya. Tunggakan iuran yang ditanggung Waroeng SS mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, mengatakan Waroeng SS memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2020 dengan total mencapai Rp12 miliar. Pihak Waroeng SS pun telah menyatakan kesanggupan untuk membayar tunggakan iuran tersebut.

Advertisement

“Kami mengimbau agar para pemberi kerja jangan sampai menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat program secara optimal. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran tepat waktu agar pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Teguh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan pimpinan Waroeng SS telah memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan pada Kamis (3/11/2022). Dari hasil pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, pimpinan Waroeng SS menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Direktur WSS Indonenesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Advertisement

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan pimpinan Waroeng SS telah memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan pada Kamis (3/11/2022). Dari hasil pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, pimpinan Waroeng SS menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Direktur WSS Indonenesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

“Pencabutan surat tersebut berlaku untuk seluruh pekerja di pusat maupun cabang di seluruh Indonesia, yang dituangkan dalam berita acara pencabutan. Pimpinan WSS Indonesia menyatakan tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima BSU dari Pemerintah,” kata Aria melalui keterangan persnya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Konstruksi Baru 22,78%, Pembangunan Tol Jogja-Solo Ditargetkan Rampung 2024

Advertisement

Bukan hanya itu saja, Waroeng SS juga menyatakan sanggup untuk mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dinas akan memastikan pelaksanaan pencabutan dan pembatalan surat tersebut dan kesepakatan lainnya dalam berita acara melalui pemantauan secara langsung ke WSS Indonesia.

“Kami juga mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran. Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan ke WSS,” katanya.

Baca Juga: Pemotongan BSU Karyawan Sudah Dicabut, Pemda DIY Tak Beri Sanksi Waroeng SS

Advertisement

Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dicabut.

“Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik. Sudah tadi disampaikan, saya batalkan SE tersebut. Saya kira sudah selesai,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Waroeng SS Wajib Lunasi Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang Tembus Miliaran Rupiah

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif