SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Jogja mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Senin (17/7/2017)

Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Jogja mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Senin (17/7/2017).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Mereka adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tempat mereka bernaung, PT Media Nusantara Informasi (MNI).

Juru bicara Paguyuban Korban PHK Koran Sindo Jogja Mahadeva Wahyu mengatakan kedatangan mereka bermaksud mengadu agar perusahaan memberikan pesangon secara penuh sesuai UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan sejak awal bergulirnya PHK di sejumlah biro di Indonesia, pekerja hanya ditawari uang kebijaksanaan berupa 2-4 kali gaji.

Ia menambahkan, perselisihan hak dan adanya PHK sepihak oleh PT MNI ini terjadi di semua biro di Indonesia, termasuk Jogja. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah memanggil pihak perusahaan pada 10 Juli lalu.

Hasilnya, lanjut dia, pihak perusahaan melalui Dirut Koran Sindo Sururi Alfaruq mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan berjanji mematuhi arahan dari Kemenakertrans.

Salah satu arahan itu adalah meminta agar perusahaan membayarkan besaran pesangon sesuai UU nomor 13/2003. “Perusahaan berjanji mematuhi arahan Kemenakertrans itu,” kata Mahadeva.

Sesuai UU 13/2003 pasal 164 ayat (3) menyebutkan, pekerja berhak mendapatkan pesangon 2x PMTK (pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti honor). Sayangnya, perusahaan dalam memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pekerja di Biro Jateng hanya ditawari setengah dari PMTK atau hanya seperempat dari pesangon yang seharusnya diterima,” kata wartawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di Koran Sindo.

Atas dasar itu, pekerja melalui dinas terkait mengadukan nasibnya atas kebijakan perusahaan yang sudah melenceng dari perundang-undangan. “Kami legawa di-PHK, tapi tolong berikan hak-hak kami sesuai undang-undang, yakni pesangon penuh sesuai dalam pasal 164 ayat (3) ,” tegasnya.

Kasie Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Bob Rinaldi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia menegaskan persoalan PHK dan pesangon jalan keluarnya mudah. “Ikuti aturan perundang-undangan yang ada, selesai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya