SOLOPOS.COM - -Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi [dua dari kiri] menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berupa 17.689 butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis di depan markas Polres Kulonprogo, Sabtu (13/8/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pasalnya, kesehatan merupakan modal penting dalam keberlangsungan hidup dan produktivitas manusia

Harianjogja.com, JOGJA-Sebagian obat yang sering disalahkangunakan biasanya merupakan golongan obat keras.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, golongan obat keras yang sering disalahgunakan seperti karisoprodol, tramadol, haloperidol, dan triheksifenidil.

“Pengunaan di atas dosis terapi akan meyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seperti layaknya penyalahgunaan narkoba,” ucap dia di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (4/10/2017).

Baca juga : BBPOM DIY Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Obat

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Sulistyo mengatakan, upaya pemberantasan obat
ilegal dan penyalahgunaan obat merupakan upaya penting dalam usaha untuk meningkatkan kadar kesehatan masyarakat. Pasalnya, kesehatan merupakan modal penting dalam keberlangsungan hidup dan produktivitas manusia.

“Kesehatan punya pengaruh yang sangat penting dalam semua sektor. Sehingga penting dilaksanakan upaya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan obat yang beresiko,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya