SOLOPOS.COM - Foto Pil Koplo JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Pil Koplo
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Polda DIY menangkap 15 tersangka penyalahgunaan psikotropika. Satu diantaranya pengedar pil koplo dengan pelanggan para pelajar di seantero Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menyatakan pihaknya menangkap seorang berinisial HMT selaku pengedar jenis pil koplo Trihexypenidyl.

Trihexypenidyl merupakan psikotropika yang penjualan dan pemakaiannya harus dengan resep dokter.

Dalam kemasannya Trihexypenidyl yang dibawa HMT merupakan produksi Tarindo Serang Indonesia. Termasuk jenis obat generik dengan volume 2 miligram untuk satu tabletnya. Meski demikian oleh HMT obat tersebut dijual secara sembarangan dan tanpa menggunakan izin dan resep dokter.

“Pengedar obat psikotropika, Trihexypenidyl 2 miligram, seharusnya adalah kewenangan apotek menjual. Tetapi diedarkan tidak memakai ijin. Jadi pelaku kita jerat UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Wijanarko menambahkan dalam keterangannya HMT mengaku baru tiga kali menjual psikotropika itu.

Tersangka menyampaikan membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya