Jogja
Kamis, 2 Mei 2013 - 17:54 WIB

WASPADA PIL KOPLO : Pengedar Ditangkap, Harusnya Hanya Dijual Apotek

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Pil Koplo JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Pil Koplo
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Polda DIY menangkap 15 tersangka penyalahgunaan psikotropika. Satu diantaranya pengedar pil koplo dengan pelanggan para pelajar di seantero Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menyatakan pihaknya menangkap seorang berinisial HMT selaku pengedar jenis pil koplo Trihexypenidyl.

Trihexypenidyl merupakan psikotropika yang penjualan dan pemakaiannya harus dengan resep dokter.

Dalam kemasannya Trihexypenidyl yang dibawa HMT merupakan produksi Tarindo Serang Indonesia. Termasuk jenis obat generik dengan volume 2 miligram untuk satu tabletnya. Meski demikian oleh HMT obat tersebut dijual secara sembarangan dan tanpa menggunakan izin dan resep dokter.

Advertisement

“Pengedar obat psikotropika, Trihexypenidyl 2 miligram, seharusnya adalah kewenangan apotek menjual. Tetapi diedarkan tidak memakai ijin. Jadi pelaku kita jerat UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Wijanarko menambahkan dalam keterangannya HMT mengaku baru tiga kali menjual psikotropika itu.

Tersangka menyampaikan membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif