SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Harian Jogja-Reuters)

Foto Pil Koplo
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Polda DIY menangkap 15 tersangka penyalahgunaan psikotropika. Satu diantaranya pengedar pil koplo dengan pelanggan para pelajar di seantero Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menyatakan pihaknya menangkap seorang berinisial HMT selaku pengedar jenis pil koplo Trihexypenidyl.

Wijanarko menambahkan dalam keterangannya HMT mengaku baru tiga kali menjual psikotropika itu.

Tersangka menyampaikan membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

Ia sudah memiliki sejumlah langganan yang secara khusus memesan melalui ponsel dan tersangka mengantarnya. Bahkan diakui Wijanarko, tidak menutup kemungkinan tersangka menjual pil-pil tersebut kepada para pelajar.

Kepolisian masih mendalami pengakuan HMT sembari melakukan upaya penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pemasok.

“Yang bersangkutan membeli dari seseorg yang kini jadi DPO kita. Diedarkannya di sekitar Kabupaten Sleman, ke teman atau orang yang dikenal. Dia sudah punya konsumen langganan tersendiri,” ucapnya.

Sedangkan tersangka lain merupakan pengguna narkoba adalah WSN yang tercatat sebagai petugas satuan pengamanan di Museum Volcano Merapi Sleman. Selain itu ada empat mahasiswa yang juga turut ikut ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya