Jogja
Minggu, 9 Oktober 2011 - 14:28 WIB

Wealah...Pak Dukuh Karangmojo bandari judi dadu

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Bukan memberikan contoh yang baik, Dukuh Jetis Desa Karangmojo Kecamatan Karangmojo, Tanto, 60, justru memimpin arena perjudian beserta 10 warga lain di kediamannya. Ulah dukuh ini langsung terendus aparat Unit Operasional Satreskrim Polres Gunungkidul yang langsung menggrebek arena judi dan menggelandang para pelaku, Sabtu (8/10) dini hari lalu.
 
Dalam penggerebekan arena judi, selain mengamankan 11 orang pejudi, satuan andalan Polres Gunungkidul ini juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp2 juta, tujuh unit sepeda motor, 1 unit mobil, peralatan judi berupa delapan mata dadu dan lapaknya.
 
Informasi dihimpun Harian Jogja menyebutkan, arena perjudian terselubung di rumah perangkat desa ini terendus dari kecurigaan masyarakat setempat karena banyaknya sepeda motor di kediaman dukuh Jetis sejak beberapa hari sebelumnya. Aparat kepolisian menelisik kecurigaan tersebut dan mendapatkan informasi masyarakat adanya arena judi tersembunyi di rumah dukuh.
 
Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul pun tak mau kecolongan dengan bergerak cepat melakukan pengrebekan ke lokasi. Beberapa petugas sempat mengepung rumah tersebut. Petugas juga mengeluarkan empat tembakan peringatan yang langsung membuat 11 pejudi yang tengah memutar dadu di lantai dua rumah dukuh langsung bertekuk lutut.
 
Suasana penggrebekan judi dadu ini diwarnai kepanikan. Beberapa pejudi ada yang pura-pura tertidur dan teteap berusaha kabur dengan lari di atas genting rumah lantai dua tersebut. Para pejudi langsung digelandang ke Mapolres berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan penyidikan.
 
Kapolres Gunungkidul, AKBP Asep Nalaludin membenarkan kejadian penggrebekan arena perjudian yang beberapa hari terakhir keberadaannya sudah diintai petugas. Kapolres menyatakan, pemeriksaan penyidikan tidak akan berpengaruh pihak manapun meskipun diakui satu tersangka berstatus perangkat desa. Untuk pelaku yang memenuhui unsur melawan hukum akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif