Jogja
Minggu, 29 Juni 2014 - 03:42 WIB

WHO Bantu Kulonprogo Laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Organisasi Kesehatan Dunia akan memberikan bantuan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas komitmennya melakukan pengawasan tembakau dan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan implentasi peraturan antirokok di Kulonprogo, jika diperlukan kami siap membantu,” kata salah satu utusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Kelly Larson saat melakukan audiensi dengan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di Kulonprogo, Jumat (27/6/2014).

Advertisement

Kelly Larson mengatakan kedatangan WHO di Kulonprogo ini dikarenakan keberhasilan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi bahaya rokok.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadikan Kulonprogo satu satunya kabupaten yang telah mempunyai perda kawasan tanpa rokok di DIY.

Selain itu, kesediaan Hasto menjadi Ketua Aliansi Bupati dan Walikota yang telah berhasil mengembangkan kawasan tanpa rokok se-Indonesia telah menarik WHO untuk melihat langsung Kulonprogo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif