SOLOPOS.COM - Pantai Mesra di Gunungkidul. (visitingjogja.jogjaprov.go.id)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Gagasan pemekaran wilayah di Kabupaten Gunungkidul kini mulai ramai diperbincangkan lagi oleh publik. Dasar pemekaran wilayah ini karena dinilai Kabupaten Gunungkidul terlalu luas.

Salah satu pihak yang menguarakan usulan pemekaran wilayah di Gunungkidul adalah mantan anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Slamet. Dia menyampaikan secara administratif kewilayahan, Gunungkidul terlalu luas. Sehingga pelaksanaan pembangunan kurang optimal dan tidak merata.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Saya setuju kalau dimekarkan menjadi dua kabupaten,” kata Slamet kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, alasan pemekaran untuk percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemekaran wilayah betujuan untuk perbaikan pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat, dan percepatan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal.

“Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” katanya.

Menurut Slamet, wacana pemekaran sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga Pasal 43.

Ia tidak menampik ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.

Sebagai contoh, sambung Slamet, untuk persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah tidak ada masalah. Persyaratan dasar kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.

“Dalam aturan minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon [kecamatan]. Untuk usia juga sudah tidak ada masalah,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Meski demikian, ia mengakui pemekaran masih sebatas ide. Pasalnya, untuk pelaksanaanya membutuhkan proses yang panjang karena harus melalui pembahasan dan persetujuan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Pegiat Sosial di Gunungkidul, Bekti W Suptinarso, mengatakan ide pemekaran Gunungkidul akhir-akhir ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media komunikasi. Menurut dia, ide ini bukan hal yang baru karena sudah muncul sejak 2009 lalu.

“Ide itu sudah ada sejak lama,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui sejak pertama kali muncul tidak pernah ada tindaklanjutnya. “Memang jadi perbincangan, tapi hanya sebatas gagasan karena tidak ada lanjutnya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya