SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir kendaraan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Wisata Bantul di Pantai Baru menghadapi masalah parkir liar

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perhubungan Bantul mengancam mengerahkan aparat keamanan untuk menindak parkir-parkir ilegal tidak berizin di pantai selatan. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Baru sebelumnya menolak mengurus izin dan membayar retribusi parkir ke kas daerah.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul Cahyo Widodo mengatakan, pengelola objek wisata di pantai selatan kerap tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pengelola mengantongi izin parkir dan menyetor retribusi ke kas daerah.

Padahal, lembaganya telah berkali-kali menyosialisasikan aturan itu ke pengelola wisata. Pemkab kata dia bahkan mengajak dialog agar aturan dipatuhi. Apabila cara dialog tidak berbuah hasil, Pemkab kata dia terpaksa menempuh cara represif.

Pemkab dapat melibatkan aparat keamanan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memaksa pengelola wisata mematuhi aturan tersebut. “Itu cara terakhir kalau komunikasi dan dialog tidak dapat ditempuh. Terpaksa kami libatkan Satpol PP,” terang Cahyo Widodo, Selasa (17/5/2016).

Satpol PP kata dia memiliki kewenangan menegakkan Perda. Aparat keamanan akan bergerak apabila mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan. “Mekanismenya, kami mengeluarkan surat teguran ke pengelola wisata, surat itu menjadi dasar Satpol PP untuk bergerak,” ujarnya.

Berbekal surat tersebut serta Perda No.19/2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Satpol PP dapat mengajukan perkara izin parkir ke persidangan. Perkara pelanggaran Perda dapat dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

Penindakan tersebut menurutnya tidak hanya akan berlaku di Pantai Baru namun semua objek wisata lain yang melanggar aturan.

“Untuk sementara kami tetap dahulukan dialog. Sebenarnya kami itu maunya jangan sampai ada penindakan, cukup selesai dengan dialog. Tapi kalau tetap tidak berhasil kami terpaksa menempuh cara lain,” tuturnya.

Ketua Pokdarwis Pantai Baru Suwandi menegaskan menolak menyetor retribusi ke kas daerah dan mengurus perizinan parkir. Pasalnya kata dia, objek wisata yang melanggar Perda tidak hanya Pantai Baru.

“Kenapa hanya Pantai Baru yang dipersoalkan, sedangkan pantai-pantai lain di Bantul semuanya juga tidak mengantongi izin parkir,” ungkap Suwandi.

Pengelola kata dia akan mematuhi instruksi pemerintah apabila, kewajiban retribusi tersebut juga diberlakukan di seluruh pantai di Batul serta ada kejelasan dan sosialisasi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya