Harianjogja.com, BANTUL – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dalam waktu dekat akan mengambil sikap tegas terkait terus bertambahnya jumlah warung dan penginapan permanen Hargodumilah.
Penyebabnya, lokasi di Dusun Plesetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan atau yang kini sering disebut Bukit Bintang ini berada di zona merah rawan bencana longsor kawasan perbukitan Hargodumilah.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Bantul Sunarto mengakui puluhan warung bangunan permanen dan penginapan di Hargodumilah tidak memenuhui syarat bangunan aman karena dibangun di bibir jurang dengan bentuk panggung yang membahayakan pengunjung.
“Yang paling mencolok pembangunan ruang usaha permanen seperti warung-warung, restoran dan penginapan yang tidak memenuhui persyaratan keselamataan. Mereka juga tidak mengantongi IMB [Izin Mendirikan Bangunan] dari Pemkab Bantul,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (10/12/2013).
Sunarto mengakui pedagang yang ada di kawasan berbahaya itu sebenarnya berstatus warga dalam pembinaan Satpol PP. Pasalnya, pihak Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat juga pedagang langsung untuk tidak lagi menambah atau mengembangkan bangunan.
“Itu dulu. Tapi ternyata imbauan itu diabaikan dan pembangunan terus berkembang. Jadi kami akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk segera mengambil sikap tegas,” tambah Sunarto.
Ia memastikan daerah puncak bintang merupakan lahan milik Keraton Ngayogyakarta.