SOLOPOS.COM - Aktivitas penarikan retribusi di pintu utama Pos Retribusi Baron. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Wisata Gunungkidul di Pantai Baron sudah dipasang portal elektrik, namun belum dioperasionalkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Fasilitas portal elektrik di Pos Retribusi Baron, Desa Kemadang, Tanjungsari sudah terpasang sejak beberapa bulan lalu. Namun inovasi penarikan retribusi itu urung digunakan hingga sekarang.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Dinas Kebudayaan dan Parwisata Gunungkidul beralasan fasilitas tersebut urung digunakan karena masih terkendala aturan. Oleh karenanya, alat itu akan digunakan setelah peraturan tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah diundangkan.

Pantauan yang dilakukan Harianjogja.com, Sabtu (4/9/2016), dua portal elektrik sudah terpasang di dua pintu utama masuk ke kawasan pantai di Pos Retribusi Baron.

Namun meski fasilitas itu sudah terpasang namun, penarikan tiket masih dilakukan secara manual, di mana pengunjung yang akan masuk ditarik tiket oleh petugas jaga.

Salah seorang pengunjung kawasan pantai, Arisa Kurniawan mengakui saat membayar tiket retribusi masuk masih dilakukan oleh petugas jaga. Saat lewat pos, petugas akan menggentikan pengunjung kemudian meminta retibusi sesuai dengan harga yang tertera di dalam karcis. “Modelnya masih manual,” katanya, Sabtu (3/9/2016).

Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai kebijakan portal elektrik jika tidak ditanya wartawan. Namun saat akan masuk ia melihat ada dua portal yang terpasang di gerbang masuk.

“Saya memang melihat tapi fungsinya belum tahu karena saat penarikan masih dilakukan oleh petugas,” ujarnya wisatawan asal Sukoharjo ini.

Bersambung halaman 2


Sementara itu, Kepala Disbudpar Gunungkidul Saryanto mengakui, pemasangan dua portal eletrik di pos Baron sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sebelum lebaran. Namun fasilitas itu urung terpakai karena terkendala aturan.

Dia berdalih penggunakan portal itu barus bisa dilakukan saat ada payung hukum yang tertuang dalam peraturan bupati. hanya saja, pembuatan perbup masih harus menunggu selesainya pembentukan aturan tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Kalau drafnya sudah disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif. Namun hingga sekarang, kami masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur sebelum peraturan tersebut diundangkan,” kata Saryanto.

Dia menjelaskan, belum selesainya peraturan tersebut membuat penerapan portal elektrik urung bisa dilakukan. Oleh karenanya, untuk sementara penarikan masih dilakukan secara manual. “Kita sebenarnya juga ingin cepat, tapi aturannya belum jadi. Mau tidak mau kita harus tunggu perda itu selesai terlebih dahulu,” ungkapnya.

Saryanto menambahkan, inovasi penerapan portal elektrik ini salah satunya untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi. Di tahap awal, pemasangan baru terlaksana di pintu masuk utama, Pos Rertibusi Baron. “Ini masih bagian dari uji coba. Jika sukses maka bisa diterapkan di pos-pos yang lain,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya