SOLOPOS.COM - Ilustrasi keramaian pengunjung di objek wisata Kaliadem.

Wisata Merapi di Kaliadem dirintis oleh warga sekitar

 

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Harianjogja.com, SLEMAN– Penarikan retribusi bagi wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Kaliadem, Cangkringan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemdes. Selain melibatkan warga untuk pengelolaan, Pemdes juga menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait implementasi kesepakatan tersebut.

Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi mengatakan, untuk menindaklanjuti kesepakatan penarikan dan pembagian hasil retribusi antara Pemkab dan Pemdes di kawasan wisata Kaliadem pihaknya akan menyiapkan Perdes.

Perdes tersebut dibuat untuk mengatur pengelolaan wisata di kawasan tersebut. “Kami akan buat Perdes, pembahasannya baru dilakukan Senin (27/3/2017) nanti,” kata Suyatmi, Rabu (22/3/2017).

Dia mengatakan, pemberlakukan penarikan retribusi per April mendatang berkonsekuensi pada turunnya pendapatan warga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Jika sejak 2012 hingga 2016 pengelolaan kawasan wisata tersebut 100% dilakukan oleh warga, maka sejak tahun ini ada pembagian retribusi antara Pemdes dengan Pemkab. “Tahun ini 60 persen Pemdes dan 40 persen Pemkab. Konsekuensinya, pendapatan warga turun. Biar jelas, ini akan kami Perdeskan,” katanya.

Selama ini, terdapat 30 kelompok warga yang mengelola kawasan wisata tersebut. Masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang sehingga total terdapat 300 warga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut. “Kami akan memberdayakan sumber daya yang sudah ada,” ujar Suyatmi.

Terpisah, Kepala Desa Glagaharjo Suroto menilai kebijakan pembagian retribusi tersebut masih mengganjal. Pasalnya, selama lima tahun terakhir kawasan wisata tersebut dibangun dan dibesarkan oleh warga.

“Kok tiba-tiba setelah besar, Pemkab datang meminta pembagian retribusi di wisata itu. Itu kan lucu. Tapi ya sudah, karena ini demi warga, Pemdes akan mengikuti aturan itu,” ungkapnya.

Pemdes, lanjut Suroto, sejatinya sudah memiliki Perdes terkait retribusi di kawasan wisata tersebut. Hanya saja, Perdes yang ditetapkan pada 2015 lalu dinilai tidak berlaku oleh Pemkab.

Dengan adanya kesepakatan baru terkait retribusi tersebut, pihaknya akan menyesuaikan Perdes yang sudah ada dengan aturan yang baru. “Di Glagaharjo, hanya ada 10 warga yang terlibat untuk mengelola kawasan wisata itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto mengatakan, Pemdes sudah menyiapkan 70 warga untuk terlibat mengelola kawasan wisata tersebut. Uang bagi hasil dari penarikan retribusi tersebut, masuk ke rekening masing-masing Pemdes setiap bulan.

Uang tersebut, akan digunakan untuk mengupah warga yang terlibat dalam pengelolaan wisata Kaliadem. “Untuk Perdes, kami sudah memilikinya sejak 2013 lalu. Nanti akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ketentuan baru tersebut memiliki konsekuensi bagi Pemkab Sleman untuk terlibat dalam proses pembangunan di kawasan wisata tersebut. Salah satunya, terkait pemeliharaan jalan menuju lokasi wisata. Selain itu, pemberlakuan retribusi juga bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar di lokasi wisata tersebut.

Berdasarkan Perda No3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, retribusi masuk untuk kawasan Kaliadem ditarik Rp3.000 per orang [bukan Rp5.000].

“Efektif dimulai April mendatang. Jangan sampai ada pungli, kami akan lakukan kontrol secara optimal,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya