SOLOPOS.COM - Beberapa wisatawan yang datang ke The Lost World Castle menyempatkan diri untuk berfoto, Rabu (11/1/2017). Abdul Hamid Razak

Wisata Sleman The Lost World Castle berada di KRB.

Harianjogja.com, SLEMAN — Keindahan kawasan wisata baru, The Lost World Castle di kawasan lereng Gunung Merapi, Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan menyisakan masalah. Keberadaan bangunan eksotik tersebut rupanya masih belum mengantongi izin.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Selain terbentur persoalan izin, bangunan kastil besar tersebut juga berada di wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Bahkan, syarat-syarat dokumen perizinan seperti observasi lingkungan, dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) pun belum dilakukan.

Baca Juga : PARIWISATA SLEMAN : Ada “Benteng Takeshi” di Kepuharjo

“Kami baru kirim tim ke lokasi, sebab pembangunan castel tersebut tanpa ada observasi,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sapto Winarno, Kamis (12/1/2017).

Berdasarkan Peraturan Bupati No.20/2011 tentang KRB Merapi, ada tiga kategorisasi KRB. Untuk KRB III, selain dilarang untuk pengembangan kawasan permukiman baru juga dilarang untuk perdagangan dan jasa dengan status perdagangan dan jasa yang juga sebagai tempat tinggal.

Kawasan KRB III masih dimungkinkan untuk kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumberdaya air, kehutanan, pertanian, konservasi, dan perikanan. Sedangkan untuk kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pariwisata diperbolehkan dengan syarat kegiatan bukan merupakan kegiatan yang mengarah pada kegiatan hunian.

Kebijakan dalam KRB II, dapat diizinkan untuk penanggulangan bencana, pemanfaatan sumber daya alam, kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, konservasi. Sedangkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan wisata alam diizinkan dengan syarat mengikuti instruksi sesuai status Gunungapi Merapi.

KRB II juga dapat diperuntukkan sebagai hunian terbatas untuk penduduk pada kecamatan tempat keberadaan hunian. Selain itu kawasan ini juga dapat dikembangkan untuk pembangunan prasarana dan sarana dengan skala pelayanan masyarakat satu kecamatan. Sedangkan KRB I, Pemkab memperbolehkan untuk pengembangan kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumber daya alam, kehutanan, pertanian, perikanan, perkebunan, konservasi, ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan wisata alam.

Sapto menjelaskan, tim yang bertugas ke lokasi juga melakukan kajian terkait struktur bangunan. Dia memastikan, bangunan kastel tersebut tidak memiliki izin. Sampai saat ini, belum ada pengelola yang melakukan komunikasi dengan Pemkab. Kondisi tersebut seakan-akan kecolongan karena proses pembangunannya dilakukan dalam setahun terakhir.

Dia berharap, operasional kastel yang diklaim sebagai wahana wisata baru tersebut tidak dilakukan. Dia khawatir, konstruksi bangunan tidak sesuai dengan tekstur tanah di lokasi tersebut.

“Seharusnya tidak ada bangunan permanen di sana apalagi cukup luas. Selain daerah konservasi air wilayah tersebut juga masuk dalam KRB,” katanya.Dokumentasi Amdal

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Purwanto mengakui, sampai saat ini belum menerima dokumentasi Amdal yang diajukan pengelola The Lost World Castle tersebut.

“Syarat pendirian bangunan seperti itu butuh Amdal yang direkomendasikan DLH.,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, The Lost World Castle merupakan bangunan yang dibentuk dari susunan batuan magma. Bentuk bangunan ini menyerupai benteng kuno. Berdiri di atas lahan pribadi seluas 1,3 hektare. Lokasi ini menjadi salah satu tujuan wisata baru, terutama wisatawan yang datang menggunakan jasa jeep lava tour Merapi.

Ayung, salah seorang pengelola The Lost World Castle mengakui jika lokasi tersebut belum beroperasi penuh. Meski begitu, sudah banyak warga dan wisatawan yang datang berkunjung. Saat itu, sejumlah wisawatan yang datang tengah mengabadikan foto dengan pemandangan alam sekitar. Rata-rata yang mendatangi lokasi tersebut anak-anak muda. Mereka mengambil foto di pelataran untuk melihat pemandangan alam yang sudah bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya