SOLOPOS.COM - Gunung Merapi (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY

Harianjogja.com, SLEMAN – Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY. Meski demikian, objek wisata ini telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Samsul Bakri, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman mengatakan Pemkab Sleman sebenarnya sudah mengirimkan dokumen persyaratan izin tersebut ke gubernur.

“Pengelola harus menunggu surat pemanfaatan sewa TKD selama 20 tahun, harusnya selama menunggu perizinan turun tidak mengoperasikan wahana wisata itu,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Dijelaskan jika lokasi tersebut memang berstatus TKD meski tidak menyalahi tata ruang karena masuk dalam dalam lokasi pengembangan wisata. Samsul menerangkan jika aktivitas wisata sebaiknya berjalan setelah memenuhi sejumlah syarat perizinan dari dinas terkait. Adapun, surat dari gubernur sendiri akan menjadi landasan untuk mengakses perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman.

Kepala DPMPPT Sleman, Sutadi Gunarto menyatakan proses perizinan memang belum sampai ke pihaknya. “Untuk dapat izin ada sejumlah tahapan termasuk kajian dari pemerintah,” ujar dia.

Menurutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi maka izin operasional pasti akan diberikan pada objek wisata tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya