SOLOPOS.COM - Empat Tahun Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Polisi sudah tetapkan sopir jip sebagai tersangka.

Harianjogja.com, SLEMAN–Wisnu Joko Santoso, 18, sopir jip lava tour Merapi yang menyebabkan tewasnya salah satu wisatawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Sementara pengelola wisata menyatakan, wisatawan acap kali menolak mengenakan sabuk pengaman dan perlengkapan keamanan lainnya.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penahanan belum bisa dilakukan karena pelaku masih menjalani rawat jalan akibat menderita luka di pelipisnya. “Sudah tersangka tapi belum ditahan,” katanya, Selasa (9/1/2018).

Sopir yang tak memiliki SIM ini akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan hilangnya nyawa. Polisi juga masih berusaha mengumpulkan fakta di lapangan terkait penyelidikan kasus ini. Keaslian pelat kendaraan yang digunakan saat kejadian juga belum bisa dipastikan karena STNK yang bersangkutan belum diserahkan kepada petugas. Satlantas Polres Sleman sedianya juga akan melaksanakan pertemuan dengan komunitas jip wisata ini pascakejadian tersebut.

Baca juga : Jenazah Korban Jeep Lavatour Merapi Dipulangkan ke Rumah Duka

Akan disampaikan sejumlah materi yang menyasar poin keselamatan berkendara termasuk saat membawa wisatawan. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang agar tidak muncul citra buruk wisata Sleman karena kelalaian pengelolaannya.

Sementara itu, Dardiri, Ketua II Asosiasi Jip Wisata Lereng Merapi mengatakan jika sopir yang terlibat dalam kecelakaan itu baru seminggu menjalani pekerjaannya. “Sopirnya masih baru, baru satu minggu,” katanya. Dikatakan juga jika seluruh supir komunitas jeep memang seharusnya wajib memiliki SIM sebagai jaminan keahliannya.

Baca juga : Jeep Lava Tour Merapi Menambrak Bus, Satu Korban Kritis

Setiap komunitas juga wajib melaporkan data soal supir yang tergabung kepada asosiasi ini untuk kemudian diberikan pendampingan secara umum khususnya terkait safety riding atau keselamatan berkendara. Pasca kejadian ini, ia mengatakan menjadi masukan untuk komunitas jip wisata ini untuk selalu melaporkan jika ada sopir baru yang bergabung. Jika memang belum memiliki izin mengemudi maka sebaiknya memang tidak menjalankan kendaraan itu.

Asosiasi juga membatasi kecepatan jip hanya berkisar 40 kilometer per jam. Hal ini diputuskan dengan pertimbangan rute yang ditempuh. Disampaikan pula jika kendaraan wisata ini memang disyaratakan dilengkapi alat pengaman seperti helm, sabuk pengamanan, dan roll bar. Namun, praktiknya seringkali wisatawan enggan menggunakannya karena berbagai alasan. Saat ini terdapat 29 komunitas jip wisata dengan total 600-an armada yang beroperasi baik di Kaliurang dan Kaliadem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya