Jogja
Kamis, 22 September 2022 - 20:25 WIB

Wow! Barbuk Kasus Ngemplang Pajak di Jogja: Uang Rp12 M, 9 Jam & 32 Tas Mewah

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konferensi pers penggelapan pajak di Kanwil DJP DIY, Kamis (22/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Solopos.com, SLEMAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua wajib pajak sebagai tersangka kasus pengemplangan pajak. Atas tindakan pidana ini, negara mengalami kerugian hampir Rp100 miliar.

Dua wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah perseorang berinisial HP dan perseoran atau perusahaan atas nama PT PJM. Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kanwil DJP DIY menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Advertisement

Tersangka HP mempunyai kewajiban pajak dari Januari hingga September 2016. Atas tindakan tidak patuh membayar pajak ini, menimbulkan kerugian senilai Rp50,52 miliar.

Sedangkan tersangka dari PT PJM mempunyai tanggung jawab pajak dari Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,78 miliar.

Advertisement

Sedangkan tersangka dari PT PJM mempunyai tanggung jawab pajak dari Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,78 miliar.

Baca Juga: Kasihan, Bayi Perempuan Masih Hidup Ditemukan di Pematang Sawah Bantul

Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo, mengatakan untuk memulihkan kerugian negara, beberapa aset dari tersangka HP dan PT PJM disita. Aset yang disita dari tersangka HP yakni uang tunai Rp13 juta, tanah dan bangunan senilai Rp45,01 miliar, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan sepeda motor senilai Rp40 juta.

Advertisement

Dia menjelaskan DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan. DJP sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan.

Baca Juga: Suap Izin Eks Mantan Wali Kota Jogja, KPK Periksa Gedung 4 Lantai di Baciro

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Advertisement

“Pengenaan tersangka terhadap PT PJM  ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menyampaikan apresiasi penanganan kasus pidana pajak ini. Menurutnya Kanwil DIY telah memberi contoh efektivitas penanganan.

“Terima kasih apresiasi pada penyidik yang telah melakukan teknik-teknik penyelidikan yang telah dilakukan dengan baik,” ucapnya.

Advertisement

Baca Juga: Kooperatif & Tanggung Jawab,Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bantul Tak Ditahan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 13 September 2022.

“Tim penuntut umum siap menerima pelimpahan tahap kedua,” ujar dia.

Kasi Korwas PPNS Polda DIY, Tri Wibowo, mengatakan kasus ini perlu dijadikan pembelajaran bagi para wajib pajak. tersangka terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara serta denda dua sampai tiga kali dari pajak yang telah digelapkan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 2 Tersangka Penggelapan Pajak di DIY Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif