SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

JOGJA-Harga tanah di Kecamatan Danurejan dan Gedongtengen, menjadi tertinggi di Jogja. Tingginya harga tanah di dua kecamatan tersebut terjadi lantaran belum adanya cetak biru yang dimiliki Pemkot Jogja untuk wilayahnya. Selama ini, Pemkot masih mengacu pada harga di pasaran dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Santosa mengatakan, harga tanah di Jogja diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Namun jika tidak, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Santosa menjelaskan harga tanah terendah di Jogja adalah Rp200.000 permeter. Sedangkan untuk harga tertinggi sesuai dengan NJOP sebesar Rp10,4 juta permeter.

“Paling rendah Rp200.000 untuk Danurejan dan Rp243.000 untuk Gedongtengen. Tapi, realisasinya di lapangan berdasarkan transaksi harga permeter bisa mencapai Rp20 juta,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (1/3/2013).

Menurut dia, karena ketentuan NJOP disesuaikan dengan harga pasar dan transaksi jual beli yang terjadi di masyarakat, maka masing-masing wilayah memiliki harga yang berbeda-beda.

“Kalau lokasi tanahnya berada di pinggir jalan yang strategis harganya tentu lebih mahal. Antara penggal jalan satu dengan lainnya harganya berbeda-beda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya