Jogja
Senin, 2 Desember 2013 - 17:19 WIB

Wow, Pemkot Jogja Miliki Deposito Rp399 Miliar!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja memastikan deposito “idle cash” dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan termasuk kegiatan ilegal karena semuanya dilakukan sesuai aturan.

“Berdasarkan aturan yang ada, deposito anggaran tersebut diperbolehkan dan seluruhnya kegiatannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sudah ada dua aturan yang mengatur tentang deposito anggaran,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, Senin (2/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, peraturan yang digunakan oleh Pemerintah Kota Jogja untuk melakukan deposito “idle cash” atau dana yang tidak akan dipakai dalam waktu dekat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di dalam kedua peraturan tersebut, lanjut Kadri, telah dinyatakan secara jelas bahwa dana yang didepositokan tidak boleh mengganggu kegiatan pemerintah dan apabila dana tersebut dibutuhkan, dana dapat ditarik.

Pemerintah Kota Jogja memiliki deposito di enam bank milik pemerintah baik bank nasional maupun bank daerah. Rata-rata, deposito berbentuk sertifikat, masing-masing sertifikat bernilai Rp2 miliar.

Advertisement

Berdasarkan data dari DPDPK, total deposito Pemerintah Kota Jogja dari APBD 2013 hingga 18 November tercatat sebanyak Rp399 miliar.

“Setiap deposito, pasti ada perjanjian antara pemerintah dan pihak bank. Bunga yang diperoleh dari deposito pun langsung masuk ke kas daerah, tidak digunakan untuk lainnya,” katanya.

Kadri juga menolak, apabila bunga atau “fee” yang diperoleh dari deposito tersebut digunakan untuk kepentingan politik. “Tidak benar itu. Tidak digunakan untuk apapun, karena semuanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, DPDPK wajib memberikan laporan secara rutin kepada kepala daerah mengenai kondisi keuangan daerah. “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melacaknya dengan mudah, karena semuanya tercatat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif