SOLOPOS.COM - Gubernur DI. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang didampingi sang istri, GKR Hemas serta Wakil Gubernur DI. Yogyakarta, Paku Alam X dan istri, GKBRAy Adipati Paku Alam X menerima ucapan selamat Idul Fitri dan permohonan maaf dari masyarakat Jogja dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DI. Yogykarta pada acara Syawalan di Pendopo Kepatihan, Senin (3/7). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY tidak ada yang membolos di hari pertama masuk kerja

Harianjogja.com, JOGJA–Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY tidak ada yang membolos di hari pertama masuk kerja setelah libur selama 7 hari dalam rangka cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1438 Hijriah.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Salah satu contohnya adalah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY. Di BKD DIY, pada hari pertama masuk kerja, semua ASN hadir. Tidak ada satu pun yang menambah jumlah cuti.

“Di BKD sendiri hanya ada satu pegawai yang tidak masuk karena cuti hamil. Dari 100 pegawai. Cuti sebenarnya tidak diperkenankan, tapi karena cutinya sebelum hari raya jadi pada dasarnya masuk semua,” jelas Kepala BKD, Agus Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2017).

Agus menyampaikan pihaknya juga melakukan pantauan di instansi-instansi yang berada di lingkungan Pemda DIY. Pantauan dilakukan menggunakan teknologi informasi berupa presensi online.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Kalau ada yang enggak masuk, baru proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. begitu ada laporan, langsung akan ditindak dan berikan sanksi,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai dengan PP No 53 bentuk sanksi hukuman displin ada tiga yaitu ringan, sedang, dan berat. Tergantung bobot pelanggaran. ASN bisa dihukum melalui teguran, penurunan pangkat, hingga penundaan gaji berkala.

Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa ijin pasca Idul Fitri, Agus mengatakan ASN tersebut pantas mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat atau penundaan gaji berkala karena libur yang diberikan sudah cukup lama.

Keterangan yang sama juga diberikan oleh pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Menurut Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Budi Nur Wati, para ASN di tempatnya bekerja tidak ada yang menambah cuti kerja.
Para ASN, imbuhnya, sudah diwanti-wanti sejak lama untuk tidak menambah cuti sesuai dengan Surat Edaran Pemda DIY Nomor 9/SENI/2017 tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H.

Nur mengatakan dari 42 ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, ada 40 orang yang masuk kerja, sementara dua orang sisanya tidak masuk karena sakit.

“Ada dua orang yang tidak masuk karena izin sakit. Satu terkena stroke, satunya lagi terkena penyakit gula. Mereka izinnya selama setahun dan sudah diajukan jauh sebelum puasa,” jelasnya.

Para ASN di Inspektorat DIY juga masuk semua saat hari pertama kerja pasca Idul Fitri. Dari 80 ASN, semuanya masuk kerja, “Masak pegawai Inspektorat DIY bolos, gimana yang lain,” jelas Kasubag Umum Inspektorat DIY, Lies Dwi Rahmawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya