SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Warga masyarakat luar DIY bisa menerima bantuan sosial dari APBD DIY asalkan ada instansi yang bersedia tanggung jawab.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Sekretaris Komisi D DPRD DIY Nur Sasmita mengatakan misalnya ada mahasiswa kecelakaan belum terover asuransi boleh mengajukan bansos kepada dinas terkait. “Asalkan kejadian berada di DIY, darurat dan tidak di cover asuransi,” katanya, Selasa (16/10/2012).

Sesuai permendagri 32 Tahun 2011 bansos dan hibah harus ada perencanaan. Tetapi sudah ada revisi Permendagri 39 Tahun 2011 dimana bansos bisa disalurkan dalam keadaan darurat misalnya kelaparan karena bencana, pendidikan ataupun kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya