Jogja
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:22 WIB

242 Pekerja Pabrik Sarung Tangan di Gunungkidul Di-PHK dalam 1,5 Tahun Terakhir

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal.(Freepik).

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Sebanyak 242 karyawan di salah satu perusahaan manufaktur bidang pembuatan sarung tangan di Kabupaten Gunungkidul mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir.

Staf Hubungan Inustrial Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Budi Hartono, mengatakan dari 242 karyawan yang terkena PHK itu terdiri dari 11 orang mengalami pemutusan hubungan kerja pada Maret 2024. Sedangkan sebanyak 231 orang lainnya mengalami PHK pada 2023.

Advertisement

Budi menerangkan khusus 11 orang yang di-PHK pada 2024 tersebut, mereka terkena PHK karena melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak. Pelanggaran mendesak seperti terlibat kasus pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, mabuk, intimidasi, aniaya, dan lainnya.

Dia mengaku mendapatkan informasi PHK sepekan setelah pemutusan tersebut. Karyawan juga telah mendapat pemberitahuan PHK 15 hari sebelum pemutusan.

PHK tersebut, kata dia, sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan dan saling menerima.

Advertisement

Hak-hak karyawan pun, menurut Budi telah diberikan kepada para karyawan.

“Acuannya ke UU Cipta Kerja dengan aturan turunannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja di PT bersangkutan dengan perusahaan,” kata Budi ditemui di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Adapun PHK pada 2023 dilatarbelakangi oleh proses efisiensi perusahaan. Pasalnya, perusahaan terdampak krisis global.

Advertisement

Paska PHK, Pemkab Gunungkidul tidak dapat memberikan ruang lain yang bekerja. Meski begitu, DPKUKMTK telah mengarahkan karyawan-karyawan tersebut untuk mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan via online. Program tersebut langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Itu termasuk program dari pihak perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan kan, karyawan terkena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama dia belum mendapat pekerjaan. Dia akan dapat insentif dari program itu. Kalau ikut pelatihan ya online. Mirip Prakerja, tapi program ini khusus untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Wuih! Selama 1,5 Tahun, Karyawan Pabrik Sarung Tangan di Gunungkidul Kena PHK, Ini Penyebabnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif