SOLOPOS.COM - Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota PSHT saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (19/6/2023). - Istimewa

Solopos.com, BANTUL — Berkas tiga tersangka kasus penganiayaan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ali Sutanto Joko Saputro, telah dilimpahkan oleh Polres Bantul ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, Senin (19/6/2023). Berkas perkara dengan tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi, Senin.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan. Pasalnya ada proses yang harus dilalui untuk persidangan di PN Bantul.

“Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan. Yang pasti semoga selama 20 hari ke depan sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial DP, 27, warga Gedongtengen, Jogja; BA, 31, warga Kraton, Jogja; dan HA, 27, warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman.

Dikatakan Sulisyadi, ketiga tersangka ini melanggar Pasal 172 KUHP ayat 1 dan Pasal 70 ayat 2 KUHP.

Ketiganya disangka telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Ali Sutanto Joko Saputro di kawasan wisata Parangtritis, Kapnewon Kretek, Bantul, pada Minggu (28/5/2023) dini hari lalu.

Pengeroyokan tersebut dipicu karena para tersangka tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik bervolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat.

Saat itu para tersangka bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi. “Korban dikeroyok oleh para pengunjung yang konser musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan luka di bagian tangan,”  kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Jeffry mengatakan sampai saat ini hanya ada tiga tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti-bukti baru di pengadilan nanti akan dilakukan pendalaman. “Menunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Berkas 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya