Jogja
Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:54 WIB

Ada Pencatutan Nama Warga Terdampak dalam Pengurusan Izin Lokasi Tol Jogja-YIA

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Senin (10/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KULONPROGO — Izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-Solo Seksi III atau tol Jogja-YIA untuk trase Kulonprogo belum terbit. Hal ini karena sejumlah warga yang terdampak tidak memberikan persetujuan atas penetapan bidang yang terdampak.

Menurut Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta, IPL belum dapat diajukan ke Gubernur DIY untuk mendapatkan persetujuan penetapan lokasi karena ada sekitar 10% warga Kulonprogo yang belum memberikan persetujuan atas penetapan bidang terdampak. Tidak diberikannya persetujuan itu karena warga terdampak tidak hadir saat konsultasi publik.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan oleh Dukuh Kaligalang, Kalurahan Kaliagung, Sentolo bernama Sumadi. Sumadi menceritakan terjadi permasalahan administratif terkait dengan pencatutan nama warga terdampak jalan tol atas bidang tanah yang ada. Permasalahan tersebut menyebabkan ketidakhadiran warga.

Dispertaru DIY lantas mengirimkan surat yang berisi daftar warga terdampak yang tidak hadir dalam sesi konsultasi publik jalan tol. Dalam surat yang ditujukan untuk Kalurahan Kaliagung tersebut, terdapat enam nama warga yang diklaim tidak hadir. Salah satu nama yang tercatat yaitu Kelik Kristianto.

“Pak Kelik itu tercatat sebagai warga yang tanahnya terdampak tol. Padahal Pak Kelik itu tidak punya tanah di titik B. Tanah di titik B itu yang memiliki namanya Giyanti,” kata Sumadi ditemui di Padukuhan Nglotak, Rabu (23/8/2023).

Advertisement

Selain itu, ada nama Wagiyo. Menurut Sumadi, Wagiyo menjadi salah satu warga terdampak jalan tol. Namun dia tidak menghadiri sesi konsultasi publik. Musababnya adalah Wagiyo tidak mendapat undangan konsultasi publik. Baru beberapa hari ini diketahui bahwa dia menjadi salah satu warga terdampak.

“Wagiyo tidak tahu apakah tanahnya terdampak tol atau tidak, wong tidak ada undangan. Di rencana awal saja memang tidak ada nama Wagiyo. Tapi kok kemudian dia ditagih untuk mengumpulkan [fotokopi sertifikat, KTP, dan KK],” ucapnya.

Sumadi juga menerangkan data yang ada di Dispertaru DIY tidak sesuai dengan data lapangan. Salah satu warganya yang lain dicatut namanya untuk tanah terdampak yang justru tidak dia punyai.

Advertisement

“Data yang ada di kalurahan saja tidak sama dengan yang ada di lapangan. Ada yang salah lokasi penetapan bidang terdampak juga. Warga saya itu tidak punya tanah di titik A, tapi kok di undangan konsultasi publik tercatat atas nama dia,” kata Sumadi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja-Solo Seksi III Terhambat Perbedaan Data

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif