SOLOPOS.COM - Ilustrasi Angin (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Perpanjangan itu diajukan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY, Lilik Andi Aryanto, mengatakan sebelumnya status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di DIY telah ditetapkan melalui SK Gubernur DIY Nomor 422/KEP/2023 sejak 20 Desember 2023 sampai 29 Februari 2024.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Kemarin draf surat keputusan [SK] perpanjangan siaga darurat sudah kami ajukan ke Bapak Gubernur DIY melalui biro hukum,” kata dia, Kamis (29/2/2024).

Dalam draf yang diserahkan ke Gubernur DIY, status tersebut diusulkan diperpanjang hingga 30 April 2024.

Menurut Lilik, masa status siaga tersebut diajukan untuk diperpanjang mengingat musim hujan di DIY diprakirakan masih berlangsung hingga April 2024 dengan intensitas curah hujan kategori menengah-tinggi. Dengan demikian, bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga curah hujan ekstrem masih berpotensi terjadi di DIY.

“Maret hingga April 2024 masih musim hujan. Hujan diprakirakan kriteria menengah-tinggi sehingga masih ada potensi bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Selain kondisi cuaca, menurut dia, status kedaruratan bencana hidrometeorologi di level provinsi mempertimbangkan status yang ada di level kabupaten/kota.

Lilik menyebutkan BPBD Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kulonprogo yang sebelumnya telah berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi telah mengajukan SK perpanjangan status ke pemda masing-masing.

“Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulonprogo masih mengajukan perpanjangan SK [perpanjagan] siaga darurat,” kata dia.

Selama periode awal status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 23 Januari 2024, BPBD DIY mencatat cuaca ekstrem terjadi di 1.181 lokasi, tanah longsor di 80 lokasi, dan banjir di 15 lokasi.

Kejadian tersebut menimbulkan berbagai kerusakan mulai dari rumah rusak hingga fasilitas umum dengan nilai kerugian mencapai Rp2.588.755.000.

Melalui perpanjangan status tersebut, kata Lilik, akan mempermudah akses penggunaan anggaran termasuk fasilitas lain untuk penanganan dampak bencana.

“Masing-masing BPBD bersama komponen terkait baik maupun masyarakat tetap melaksanakan kesiapsiagaannya menghadapi ancaman potensi bencana,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya