Solopos.com, SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, 20, asal Bangka Belitung, dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa kasus mutilasi itu adalah Waliyin, 29, dan Ridduan, 38. Keduanya akan tetap ditahan selama menunggu eksekusi mati.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primer penuntut umum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” tegas Cahyono pada Kamis (29/2/2024).
Sejumlah hal yang memberatkan vonis pidana terdakwa, yakni seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat,” ungkap Cahyono.
Dia menyampaikan majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan untuk para terdakwa. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni hukuman mati.
Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf, namun perwakilan dari keluarga korban sudah tidak memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Perwakilan keluarga korban, lanjut Cahyono, juga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Selain itu selama menunggu eksekusi, Hakim Ketua Cahyono memerintahkan kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk tetap ditahan.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Tidak alasan secara hukum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan,” katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Sri Karyani menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini.
“Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang diberikan Majelis Hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah juga menyatakan hal yang serupa. “Sikap yang sama, juga pikir-pikir,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati