SOLOPOS.COM - Pelaku peremas payudara di Jalan Godean, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023). - (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang remaja pelaku begal payudara dibekuk aparat kepolisian Polresta Sleman. Pelaku meremas payudara seorang perempuan saar hendak mengendarai sepeda motornya di depan Lion Celluler, Jalan Godean Km. 4, Kenteng, Kalurahan Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarra.

Kapolsek Gamping, Kompol Surahman, mengatakan pelaku berinisial TS, 20, warga Sriten, Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan korban merupakan perempuan berusia 24 tahun asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengha.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Dia menyampaikan aksi pelecehan seksual yang dilakukan TS itu terjadi pada Senin (4/9/2023). Saat itu korban hendak membeli headset di Lion Celluler. Setelah membeli headset itu, korban kembali ke tempat parkir dan hendak menaiki sepeda motronya.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura bertanya kepada korban. Saat itu, korban yang sudah menaruh curiga kepada pelaku kemudian berjalan ke depan Lion Celluler. Tiba-tiba pelaku meremas payudara korban dari belakang.

“Korban sontak berteriak dan pelaku lari ke arah Timur lalu berhasil ditangkap oleh petugas patroli,” katanya di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023) siang.

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut ternyata bukan yang kali pertama ia lakukan. Dia mengaku pernah melakukan tindakan serupa di dua lokasi yang berbeda di area Kapanewon Gamping.

Selain itu, kata Surahman, polisi juga menduga pelaku melakukan tindakan yang sama di lokasi lain di luar Kapanewon Gamping.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk membuat laporan,” terangnya.

TS mengaku melakukan aksi remas payudara itu lantaran baru saja diputus pacarnya, tepatnya pada 1 September 2023.

“Korban belum tahu kalau saya mau peluk dari belakang. Setelah dipeluk, korbannya takut,” kata remaja yang baru tujuh bulan di Kota Jogja dan kini bekerja sebagai karyawan jasa penatu ini.

Akibat ulahnya itu, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Remas Payudara Perempuan di Parkiran, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya