Jogja
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:24 WIB

Berbuat Mesum di Sekolah, Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Dua orang guru di salah satu SD negeri di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya dipecat karena ketahuan mesum di sekolah.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan dua guru berinisial N dan E itu berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya dipecat karena kedapatan mesum di sekolah pada Januari 2024.

Advertisement

“Dua ASN [aparatur sipil negara] hari ini saya pecat. Mereka beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sunaryanta di Wonosari, Rabu (27/3).

Sunaryanta menegaskan ASN harus setia terhadap aturan dan menjadi teladan masyarakat.

Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan dua guru tersebut mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran dispilin.

Advertisement

“Status mereka PPPK. SK pemecatan berlaku 15 hari setelah diterima. Jadi ada 14 hari untuk pengajuan keberatan,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan keputusan PHK tersebut diambil setelah BKPPD melakukan pemeriksaan berjenjang. Hasil akhir pemeriksaan lantas diberikan kepada Bupati Sunaryanta yang kemudian mengambil keputusan.

Hubungan dua guru berinisial N dan E di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari terungkap setelah salah satu siswa memergoki keduanya berbuat mesum di ruang guru lalu melaporkannya. Komite sekolah lantas melapor ke Dinas Pendidikan Gunungkidul. N sempat dipindahtugaskan ke sekolah lain. Adapun E dipindah ke sekolah di wilayah utara.

Advertisement

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan kedua guru tersebut dapat mengajukan keberatan atas putusan yang ditetapkan Bupati Gunungkidul.

“Dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan upaya administrasi kalau keberatan dengan putusan. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” kata Sunawan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kepergok Mesum di Ruang Guru, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif