SOLOPOS.COM - Uang palsu ilustrasi (inilahjabar.com)

Solopos.com, BANTUL – Pasangan suami istri asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial I, 30, dan NRA, 25, ditangkap petugas Polres Bantul. Pasutri ini terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp10.000 dengan modus operansi dengan membeli korek gas di warung-warung di Bantul.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Pelaku pengedar upal, I, 30, di hadapan wartawan, Senin (1/4/2024) mengaku nekat mengedarkan upal karena pernah tertipu saat dirinya menjalankan bisnis jual beli mobil. Saat itu pembeli barang dagangannya tersebut membeli mobil dengan uang palsu.

“Uang palsu itu  pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah cukup banyak. Saya dan istri baru mengetahui setelah kami menyetorkan uang tersebut melalui fasilitas setor tunai ATM dan ke teller bank,” kata I.

Atas dasar tersebut, istri I yakni NRA mengaku dendam. Dari situ muncul ide dari keduanya untuk mencari penjual upal dan membeli upal yang selanjutnya akan digunakan untuk mendapatkan uang asli. Dia mengaku membeli upal tersebut secara online.

I juga mengakui ide mengedarkan upal pecahan Rp10.000 muncul spontan. Di mana, I yang juga perokok, kemudian menggunakan uang pecahan Rp10.000 untuk membeli korek api senilai Rp3.000 per biji. Dari aksi tersebut, I mendapatkan kembalian senilai Rp7.000.

Agar aksinya berjalan lancar, I mengaku memilih membelanjakan upal pecahan Rp10.000 di warung-warung yang ramai pembeli. Sejauh ini, I menyatakan telah membelanjakan upal itu di sejumlah warung di Kapanewon Jetis, Bantul dan Kasihan.

“Jika kondisi warung sepi, saya juga tidak berani. Makanya kami pilih yang kondisi warung yang ramai,” papar I.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, mengatakan saat pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut supaya bisa meringkus penjual upal yang dibeli oleh kedua tersangka melalui Facebook tersebut.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap waspada. Karena saat ini modus peredaran uang palsu mulai menggunakan pecahan yang cukup kecil yakni Rp10.000,” katanya.

Atas perbuatannya, Bayu menyatakan jika kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sasar Warung di Bantul, Pasutri asal Jawa Barat Ini Edarkan Uang Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya