Jogja
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:59 WIB

Bunuh dan Mutilasi Mahasiswa UMY, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Catur Dwi Janati  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, dengan terdakwa Waliyin, 29, dan Ridduan, 38, di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (29/2/2024). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, 20, asal Bangka Belitung, dengan hukuman mati.

Kedua terdakwa kasus mutilasi itu adalah Waliyin, 29, dan Ridduan, 38. Keduanya akan tetap ditahan selama menunggu eksekusi mati.

Advertisement

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primer penuntut umum

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” tegas Cahyono pada Kamis (29/2/2024).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” tegas Cahyono pada Kamis (29/2/2024).

Sejumlah hal yang memberatkan vonis pidana terdakwa, yakni seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat,” ungkap Cahyono.

Advertisement

Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf, namun perwakilan dari keluarga korban sudah tidak memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Perwakilan keluarga korban, lanjut Cahyono, juga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

Selain itu selama menunggu eksekusi, Hakim Ketua Cahyono memerintahkan kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk tetap ditahan.

“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Tidak alasan secara hukum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan,” katanya.

Advertisement

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Sri Karyani menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini.

“Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang diberikan Majelis Hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah juga menyatakan hal yang serupa. “Sikap yang sama, juga pikir-pikir,” ujarnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif